Kejari Kuansing Lakukan Penahanan Dua Tersangka Terkait Proyek Ruang Pertemuan Hotel

Kejari Kuansing Lakukan Penahanan Dua Tersangka Terkait Proyek Ruang Pertemuan Hotel
Dua Tersangka Hendak Memasuki Mobil Tahanan/ LIPO
LIPO - Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan penahanan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan penyimpangan dalam Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2015, pada Kamis (28/01/21).

Adapun dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini adalah, Fahruddin sebagai Kadis Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupeten Kuansing Tahun 2013 hingga 2015, sekaligus sebagai Pengguna Anggara (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Alfion Hendra yang saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada proyek itu dijelaskan Kajari Kuansing, Hadiman, berdasarkan perhitungan kerugian Negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Negara, ditemukan kerugian negara yang sangat besar.

"Berdasarkan perhitungan pada kegiatan ini ditemukan kerugian negara Rp.5 miliar lebih," ungkap Hadiman, kepada liputanoke.com, Kamis (28/01/21).

Kepada keduanya, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak Tanggal 28 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021, dengan beberapa alasan.

"Keduanya kita tahan hari ini. Alasannya dikwatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Keduanya kita titipkan di tahanan Polres Kuansing," jelas Hadiman lagi.

Terhadap kedua tersangka  disangkakan pasal 2 (ayat) 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan ancaman pasal 2 (ayat) 1 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak 1 miliar.

Dengan ancaman pasal 3 pidana penjara seumur hidup  atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta. 

Sebelumnya, Hadiman menegaskan, akan menuntaskan kasus ini dan mengejar pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus ini.

"Kita akan tuntaskan, tak ada yang dipending. Ini kita kembangkan terus. Tidak akan kita berikan ruang sedikitpun bagi pihak-pihak yang semestinya bertanggung jawab. Tunggu saja," janji Hadiman yang baru saja dinobatkan sebagai Kejari Terbaik Se Indonesia ini.

Dalam kasus ini puluhan orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bupati dan Kepala Beppeda yang menjabat pada saat itu juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kejari Kuansing.(*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index