Ini Kriteria WNA Dilarang Masuk Lewat Jalur Laut

 Ini Kriteria WNA Dilarang Masuk Lewat Jalur Laut
Ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur perjalanan penumpang dengan tranaportasi laut dari luar negeri atau internasional baik untuk WNI dan WNA.

"Pelaku perjalanan WNA dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Antoni Arif Priyadi,Jumat (12/2).

Hanya saja, hal tersebut dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA). Begitu juga tidak berlaku bagi WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

"Sebelum melakukan perjalanan, kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal tiga hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," jelas Antoni.

Sementara itu, pelaku perjalanan internasional berstatus WNI dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia. Namun, Antoni menegaskan, WNI tersebut harus mematuhi beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.  

Antoni menambahkan, pada saat kedatangan di pelabuhan debarkasi dan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan tes PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama lima hari. Karantina tersebut dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI  (pekerja migran, pelajar atau mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

"Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," jelas Antono.

Setelah masa karantina selesai, kata dia, dilakukan tes ulang dan jika hasilnya negatif penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing. Namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari. Selanjutnya, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal. Antoni mengatakan, kebijakan tersebut dikecualikan dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal dengan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

"Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti tes PCR dan menjalankan karantina selama lima hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran," jelas Antoni.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index