LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 14 orang saksi terkait perkara dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018. Pemeriksaan untuk tersangka mantan walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Periksaan itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri SH.
Disebutkan Ali Fikri, Keempat belas orang itu diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ke 14 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak swasta masing-masing Tri Junaedi, Veenaben Bhagwandas, Dudi Muliawan, Sudirman, Direktur PT. Hogindo Zhen Putra, Syamsul Bahar Hayat, Mohamad Ilham, Syafriadi Direktur PT. Energi Sejahtera Mas, Tenang Parulian Sembiring, General Manager PT. Wilmar Pelintung-Dumai
"Kemudian Epah Cholipah, Usman, Muskanizar, Syafran karyawan BUMN, Yudha Maulana, Komisaris PT. Tegma Engineering dan Rajendra Kumar, wiraswasta " terang Ali Fikri sebagaimana dikutip dari.laman online buka mata.com, Jumat 19 Februari 2021 di Jakarta.
Zulkifli AS dalam kasus ini diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*1/***)