Aparat Penegak Hukum Diminta Telisik Pengadaan Bantuan Bibit Cabe & Bawang Pada Distakan Inhu

Aparat Penegak Hukum Diminta Telisik Pengadaan Bantuan Bibit Cabe & Bawang Pada Distakan Inhu
Ilustrasi/int

INHU - Aparat penegak hukum diminta segera menelisik kegiatan Pengadaan Bantuan Sarana Produksi Cabai dan Bawang untuk Petani Tahun 2019, pada Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pasalnya, pada kegiatan itu diduga ada yang tidak beres.


Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh, diduga ada Kelompok Tani yang tercantum sebagai penerima mengakui tidak pernah menerima bantuan pada kegiatan itu.  Pengurus Kelompok Tani (Koptan) itu bahkan mengaku sudah lima tahun tidak menerima bantuan dari pemerintah. Saat ditanyakan perihal bantuan dari Distankan Inhu yang dikerjakan oleh perusahaan, Ia pun bingung, dan memastikan tidak pernah menerima bantuan. 


Hal tersebut diungkapkan Kelompok Tani (Koptan) Berkah Bersaudara, Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, yang diketahui oleh M. Rosadi. Koptan yang Ia Ketuai tertera sebagai penerima bantuan.


"Saya tak terima kelompok tani saya hanya diatasnamakan. Tapi nyatanya kami tidak dapat bantuan," ucapnya. 


Untuk itu, ia berharap kepada instansi penegak hukum seperti Kejaksaan mengusut tuntas dugaan ini.


"Mudah-mudahan aparat penegak hukum tidak tinggal diam," harapnya.


Diketahui, pada 2019 Pemerintah menganggarkan Rp 180 juta dan Rp 240 juta yang bersumber dari APBN untuk kegiatan proyek pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar dan bantuan sarana produksi bawang merah. 


Bantuan itu seyogyanya disalurkan di dua Desa, yaitu Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat dan Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, melalui Satker Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 


Berdasarkan data yang diperoleh, pagu anggaran Rp 180 juta itu untuk pengadaan bantuan sarana produksi bawang merah yang dikerjakan oleh CV. CBK yang beralamat di jalan A.Yani Rt/002 Rw/001 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). 


Kemudian, CV. AI yang beralamat di jalan Aski Aris, RT/005 RW/002, Sekip Hulu Rengat, sebesar Rp 240 juta, untuk pengadaan bantuan sarana produksi cabai besar. 


Ketika dikonfirmasi, Paino selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu, Sabtu (20/02/21) melalui selulernya 08137838xxxx enggan menjawab panggilan masuk hingga berita ini diterbitkan. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index