Tak Gunakan Masker Saat Aktivitas di Luar Rumah. NIK Warga Pekanbaru Bakal Diblokir

Tak Gunakan Masker Saat Aktivitas di Luar Rumah.  NIK Warga Pekanbaru Bakal Diblokir
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin serius dalam penerapan sanksi pelanggar protokoler kesehatan,yakni berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada masa pandemi COVID-19.

"Ini sanksi tegas jika pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang di Pekanbaru, Jumat (26/2/2021).

Dikatakan Iwan Pemko memperketat sanksi bagi pelanggar prokes, sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19 di masyarakat.

Ia menyebut, sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat terkena razia.

Untuk menerapkan sanksi ini, lanjutnya Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Kita kerjasama dengan Disdukcapil, karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," katanya.

Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu.

"Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," tukasnya.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index