Polemik Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Sekda Ngaku Belum dapat Kabar, JPN Sebut Belum Ada Pemutusan Kontrak PT Datama

Sekda Ngaku Belum dapat Kabar, JPN Sebut Belum Ada Pemutusan Kontrak PT Datama
Sekda Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi/int
LIPO - Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menerima tembusan surat dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Dalam surat itu tidak disebutkan secara tegas adanya pemutusan kontrak dengan PT Datama.

Surat itu bernomor: 22/DISHUB/UPT-PKK/II/2021 perihal Pengambil Alihan Pengelolaan Perparkiran pada Zona yang Dikerjasamakan. Surat ditandatangani Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar.

Surat ditujukan kepada PT Datama pada Jumat, 26 Februari 2021. Surat juga ditembuskan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, dan Tim JPN.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ridwan Dahniel, menyebutkan, PT Datama masih berhak melakukan pungutan parkir sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati dengan Dishub Pekanbaru.

Tim JPN juga sudah berkomunikasi dengan Dishub Pekanbaru. "Mereka(Dishub) berkonsultasi tentang akan melakukan pemutusan kontrak dengan PT Datama," ujar Ridwan Dahniel, Senin (1/3/2021).

Dijelaskannya, dalam surat itu ada tiga poin yang disampaikan Dishub kepada PT Datama. Surat itu berkenaan dengan surat PT Datama nomor: 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021, tentang Balasan Surat Teguran II yang dilayangkan Dishub Pekanbaru.

Menurut Ridwan, pada poin 1 dan 2, dipaparkan kronologis munculnya teguran II, yakni ketidakmampuan PT Datama menyetorkan dana jaminan pelaksanaan operasional perparkiran sebagaimana yang dikerjasamakan. Di poin 3, tercantum ketentuan dalam perjanjian kerja sama terkait ketidakmampuan PT Datama tersebut.

Poin 3 itu berbunyi, "Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT Datama terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021".

Terkait hal itu, Ridwan Dahniel memberikan penjelasan kalau belum ada pemutusan kontrak. 
"Belum ada pemutusan. PT Datama masih berhak melakukan pungutan (parkir)," tegas Ridwan.

Adanya waktu pengambil alihan pengelolaan parkir, yakni 27 Februari 2021 dalam surat tersebut, kembali Ridwan memberikan tanggapannya. 

"Kan masih 'berhak'. Tanggal 27 Februari kan 'berhak'. Kan belum dikatakan 'kami ambil alih sekarang tanggal sekian, tanggal sekian'. Kan belum ada bahasa itu," jelas Ridwan Dahniel.

Ridwan Dahniel menyatakan, JPN, akan memediasi Dishub Pekanbaru dan PT Datama. "Ada rencana kami mengundang Dishub dan PT Datama untuk koordinasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi," ucapnya.

Dalam pengelolaan parkir, Dishub Pekanbaru meminta Kejari Pekanbaru melalui Tim JPN untuk melakukan pendampingan. Setiap ada persoalan hukum, Dishub selalu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Tim JPN.

"Setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam pendampingan tersebut, Dishub mempunyai hak untuk bertanya dan berdiskusi dengan Tim JPN. Untuk kebijakan pengambil alihan tersebut itu tergantung pada para pihak yang berjanji," papar Ridwan Dahniel.

Sejauh ini, kata Ridwan Dahniel, pihaknya belum memberikan rekomendasi ke Dishub Pekanbaru terkait rencana pengambilalihan pengelolaan perkir sebagaimana yang dikerjasamakan. "Belum ada rekomendasi," tuturnya.

Sementara, terkait adanya kabar pemutusan kontrak tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku belum diberitahu.

"Secara teknis kami tidak tahu, secara aturan kami belum tahu. Makanya tanya ke OPD teknis. Karena belum sampai informasinya ke saya lagi. Sejauh mana ini dilaksanakan," kata Sekda Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Senin (1/4/2021).

Berita sebelumnya, kontrak kerjasama perparkiran di Kota Pekanbaru baru saja berjalan. Kontrak itu antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Datama sebagai pengelola parkir di beberapa titik.

Namun, kerjasama baru seumur jagung itu diduga telah berakhir. Beredar surat pemutusan kontrak oleh Dishub Pekanbaru terhadap PT Datama.

Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index