Sebut Investasi Tak Jelas, PKB Tegas Tolak Legalisasi Miras

Sebut Investasi Tak Jelas, PKB Tegas Tolak Legalisasi Miras
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB sekaligus Anggota DPR RI, Syaikhul Islam. Foto: Dok. PKB
LIPO - Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu yang diatur dalam Perpres itu mengatur  tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Perpres itu ditandatangani pada 2 Februari 2021. 

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun turut menolak bukanlah tanpa alasan. Penolakan PKB atas legalisasi miras berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

"Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation," kata Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam, sebagaimana dikutip dari laman online JPNN.com, (01/03/2021).

Legalisasi miras dinilai PKB, meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

"Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain," sambung anggota DPR RI ini.

Dilanjutkan Syaikhul, masa depan bangsa Indonesia jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," tukasnya.

Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini. 

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*1)


Sember: JPNN.Com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index