PEKANBARU, LIPO - Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bangkinang pada Senin 15 Februari 2021 lalu tentang adanya peristiwa pidana yang menyebabkan korban berinisial M meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi sekira Sabtu 8 Agustus 2020 di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, hingga saat ini pelakunya belum tertangkap.
Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah memvonis MM selaku terdakwa.
Namun didalam putusan tersebut, MM hanya terbukti melakukan kekerasan pada TKP Pertama disalah satu rumah warga, yang akibat perbuatan MM hanya menyebabkan luka ringan terhadap korban berinisial M tersebut.
Namun pada TKP Kedua, terjadi penganiayaan hebat tepatnya di halaman Kantor Desa Parit Baru sekira pukul 19.30 WIB yang saat ini sebagian pelaku telah DPO dan sebagian lain belum terungkap.
Kuasa Hukum MM, Ikhsan SH dan Buha Tumpak Haratua Manik SH dan Marwan SH masing-masing Advokat Pekanbaru, menyatakan, dengan vonis telah dijatuhkan terhadap MM, terhitung Senin 22 Februari 2021 Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht), namun untuk rasa keadilan perlu rasanya dipandang serius untuk mengusut dan menangkap semua pelaku.
Dijelaskan Ikhsan SH, pada Selasa 2 Maret 2021 telah memasukkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Riau untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan berharap seluruh pelaku dapat tertangkap dengan cepat tanpa terkecuali.
Selain mengirimkan surat kepada Kapolda Riau, Kuasa Hukum juga berkoordinasi dengan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau dengan memasukkan permohonan dan pelaporan, agar perkara tersebut tetap dilanjutkan sampai ke akar-akarnya.
"Kita telah beberapa kali mendapat kabar dari masyarakat Desa Parit Baru bahwa nama-nama dalam Daftar Pencairan Orang berkeliaran di Desa, tanpa disentuh hukum," ujar Ikhsan SH.
Ikhsan menambahkan, setiap peristiwa pidana pasti ada pelaku pidananya.
Terhadap kasus tersebut, sangat perlu ketegasan dan keseriusan dari Kapolda Riau agar tidak lagi ada kejadian main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan kematian, hukum harus berdiri tegak menjadi contoh keadilan bagi korban dan masyarakat dengan memberikan hukuman terhadap pelaku.
Kuasa Hukum, berkeyakinan dengan Motto Polri "Presisi", Polda Riau akan mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.(*16/rls)