Jaksa Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan Satu Tersangka Terkait Perkara Dugaan SPPD Fiktif

Jaksa Penyidik Kejari Kuansing Tetapkan Satu Tersangka Terkait Perkara Dugaan SPPD Fiktif
LIPO - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), H alias K sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021 yang lalu. Pria yang berusia 46 tahun itu ditetapkan sebagai Tersangka terkait perkara dugaan SPPD fiktif. Hal itu diungkapkan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, Senin (15/03/21).

"Benar, beberapa hari yang lalu kami sudah menetapkan sebagai tersangka," jelas Hadiman, kepada liputanoke.com.

Dikatakan Hadiman,  H  kembali akan dipanggil pada Selasa (16/03/21) untuk dimintai keterangan.

"Besok (Selasa) akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Hadiman.

Hadiman mengingatkan, kepada pihak-pihak yang telah dijadwalkan untuk diperiksa agar hadir memenuhi surat panggilan.

"Bila Ia (H) tidak hadir kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua hari Jumat, dan bila juga tidak hadir kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi. Bila sampai panggilan ketiga tidak jelas juga kedatangannya, tentu kami akan terapkan ketentuan hukum yang ada, mungkin bisa saja dilakukan seperti penangkapan dan langsung penahanan," ancam Hadiman.

Sebelumnya, pada Senin (15/02/21), Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, diwakili oleh Kabid Aset Hasvirta, menyerahkan ratusan juta uang SPPD yang diduga fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Uang senilai Rp. 493 juta lebih itu langsung diterima Kajari beserta jajaran penyidik di kantor Kejari Kuansing.

Pada saat itu Hadiman mengungkapkan, bahwa yang diserahkan saat itu hanyalah dugaan SPPD fiktif terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Uang yang baru diserahkan Rp.493 juta lebih, ini kasus SPPD Fiktif pada BPKAD Tahun 2019, ini hanya bon minyak aja," ungkap Hadiman, Senin (15/02/21).

Sementara dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini, dijelaskan Hadiman, masih ada ditenggarai SPPD fiktif lainnya.

"Itu baru diserahkan uang itu hanya bon minyak, ngak ada pertangungjawabannya. Sedangkan dugaan SPPD yang diduga fiktif seperti kamar hotel masih ditindaklanjuti," jelas Jadikan lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, pada kasus dugaan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing disinyalir banyak pihak yang turut menikmatinya, mulai dari pegawai biasa hingga pejabat teras. (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index