Ikatan Kontrak di PT SSS yang Diteken Kadisnaker Inhu Tuai Kritikan, Ini Respon Endang Mulyawan

Ikatan Kontrak di PT SSS yang Diteken Kadisnaker Inhu Tuai Kritikan, Ini Respon Endang Mulyawan
Lebaran Kerjasama PT SSS/Net
INHU, LIPO - Terkuaknya ikatan kerjasama antara Karang Taruna Inhu yang diwakili oleh Endang Mulyawan dengan perusahaan PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS), di media sosial beberapa saat yang lalu mendapat kritikan dari masyarakat tempatan. Bahkan, kabarnya juga telah menjadi perhatian pihak DPRD Inhu. 

Pemicu kritikan tersebut disebabkan Endang Mulyawan saat ini merupakan Kadisnaker Inhu. Sehingga banyak pihak merespon dengan tudingan miring. Endang Mulyawan diduga telah memampaatkan jabatannya untuk mendapatkan kontrak pada perusahaan swasta tersebut.

Salahsatu masyarakat Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Zamrizal, juga turut mengkritisi. Ia mempertanyakan kedudukan seorang pejabat pemerintahan dengan menggunakan organisasi Karang Taruna dalam mendapatkan kontrak Kerja perawatan jalan dan penyiraman sesuai yang tertuang pada kontrak.

''Lucu saja rasanya, kontrak kerja perawatan jalan dan penyiraman saja diambil alih sama seorang Pejabat yang berkedok memakai nama organisasi Karang Taruna. Dimana letak etika profesionalnya sebagai Pejabat. Sementara masyarakat desa tempatan saat mengajukan kerja sama ke pihak Perusahaan PT. SSS melalui Bumdes Desa untuk perawatan jalan, tidak ada tanggapan. Tiba-tiba muncul nama pak Endang Mulyawan selaku Kepala Dinas dengan memakai nama organisasi bisa dapat, aneh," ungkap Zamrizal kepada media ini, Kamis (11/3/2021) kemarin.

Dikatakan Zamrizal, masyarakat Desa Rimpian tidak keberatan dengan adanya perusahaan di Desa tersebut. Tapi Ia juga berharap pihak perusahaan juga memperhatikan kondisi jalan digunakan sebagai akses.

"perhatikanlah apa yang sudah menjadi kewajibannya (PT. SSS, red) untuk lingkungannya," harap Zamrizal.

Menyikapi kecurigaan dan tudingan miring tersebut, Kadisnaker Kabupaten Inhu Endang Mulyawan, yang juga selaku Ketua Karateker Karang Taruna Kabupaten Inhu saat dikonfirmasi media terkait Perjanjian kontrak kerja tersebut, Kamis (18/3/2021) mengatakan, bila ikatan kerjasama itu menjadi polemik, Ia pun tidak jadi masalah bila kontrak itu dicabut alias dibatalkan.

"Kalau memang banyak yang tidak berkenan kita cabut, no problem," kata Kadisnaker Kabupaten Inhu Endang Mulyawan dengan nada santai. 

Endang Mulyawan menjelaskan, sebenarnya niat awal pihaknya melakukan kerjasama perawatan jalan dengan PT. SSS itu supaya bagaimana warga di Desa punya pekerjaan. Ia mengaku, pada posisi itu hanya sebatas atas nama saja. Dan nantinya yang mengerjakan pekerjaan perawatan jalan tersebut tetap masyarakat Desa itu sendiri, yaitu anggota Karang Taruna yang ada di Desa Rimpian. 

"Nilainya tidak seberapa lah ini, tetapi kalau sekiranya mengganggu ya kami tidak keberatan. Awalnya sih niat baik saja, supaya mereka tidak berpikiran yang aneh-aneh, itu saja. Dan disitu saya hanya atas nama saja, ngapain pulak saya ikut-ikutan yang kayak gitu," tegas Kadisnaker. 

Dikatakannya, bahwa pekerjaan perawatan jalan itu hanya penyiraman dan perbaikan, dengan nilai kontrak sebesar Rp.10 juta. 

"Kami inikan kerja duluan, jadi dicoba dulu tahap pertama ini nilainya Rp. 10 juta. Kalau nanti dinilai oleh perusahaan baik, baru diperpanjang, tapi kalau tidak ya kami hanya menyelesaikan yang tahap pertama ini, bisa saja kami tidak lanjutkan atau perpanjang," jelas Endang. 

Sebelumnya, Lembaran ikatan kerjasama antara sebuah organisasi dan perusahaan beredar luas di media sosial aplikasi WhatsApp. Entah siapa yang memposting duluan.

Pada lembaran kontrak itu tertera nama organisasi Karang Taruna Inhu yang diwakili Endang Mulyawan, MSi sebagai karateker bertindak sebagai Pihak Kedua, dan perusahaan PT. Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) sebagai Pihak Pertama.

Lebaran Perjanjian Kerjasama itu bernomor 001/SSS/KT-KAB/II/2021, tertanggal 01 Februari 2021. Perihal kerjasama Perawatan Jalan dan Siram Jalan menuju akses ke pabrik sepanjang 5 KM, dengan masa kerja 08 Februari 2021 hingga 07 Februari 2022.

Yang menarik perhatian warganet, Endang Mulyawan sendiri dikenal sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Inhu. Sementara, beberapa waktu yang lalu sejumlah pekerja dari PT SSS melakukan aksi ke Disnaker dan DPRD Inhu karena pihak perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Lalu, banyak warganet menaruh curiga melihat lembaran kerjasama antara kedua belah pihak tersebut. 

PT SSS sendiri terletak di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index