LIPO - Tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, Kepala BPKAD Kuansing, Riau, Hendra alias Keken, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kuansing. Ia berhalangan hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Hal itu diungkapkan Kajari Kuansing, Hadiman, Jumat (19/03/21).
"Dia (H alias K) kembali mangkir kita panggil, alasannya kurang enak badan alias sakit," kata Hadiman kepada liputanoke.com.
Dikatakan Hadiman, Hendra berhalangan memenuhi panggilan diketahui setelah ada pemberitahuan oleh pengacaranya melalui Kasi Pidsus Kejari Kuansing. Terkait apakah ada surat keterangan dari dokter, Hadiman mengaku belum mengetahuinya.
"Belum saya lihat surat sakitnya, tadi pagi diberitahu baru secara lisan oleh pengacaranya melalui Kasi Pidsus, dan kata Kasi Pidsus, surat keterangan sakit akan diantar sama keluarganya," ungkap Hadiman.
Dengan batalnya pemeriksaa Hendra sebagai tersangka, maka pihak Kejari Kuansing akan melayangkan surat panggilan ketiga pada Jumat depan (26/03/21).
"Kita panggil ulang Jumat depan," terang Hadiman.
Sebelumnya, pada Selasa (16/03/21), Hendra juga tidak memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan. Pada saat itu melalui pengacaranya, alasan Hendra tidak hadir karena ada urusan keluarga. Lalu pihak Kejari Kuansing menjadwalkan panggilan ulang pada Jumat (19/03/21). Lagi-lagi Hendra mangkir dari panggilan Penyidik.
Perkara ini mulai jadi pusat perhatian, semenjak pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, diwakili oleh Kabid Aset Hasvirta, menyerahkan ratusan juta uang SPPD yang diduga fiktif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Uang senilai Rp. 493 juta lebih itu langsung diterima Kajari beserta jajaran penyidik di kantor Kejari Kuansing, pada Senin (15/02/21).
Pada saat itu Hadiman mengungkapkan, bahwa yang diserahkan saat itu hanyalah dugaan SPPD fiktif terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Uang yang baru diserahkan Rp.493 juta lebih, ini kasus SPPD Fiktif pada BPKAD Tahun 2019, ini hanya bon minyak aja," ungkap Hadiman, Senin (15/02/21).
Sementara dalam kasus dugaan SPPD fiktif ini, dijelaskan Hadiman, masih ada ditenggarai SPPD fiktif lainnya.
"Itu baru diserahkan uang itu hanya bon minyak, ngak ada pertangungjawabannya. Sedangkan dugaan SPPD yang diduga fiktif seperti kamar hotel masih ditindaklanjuti," jelas Hadiman lagi. (*3)