Kalah di Prapid Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Akan Pelajari Putusan Hakim

Kalah di Prapid Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Kejari Kuansing Akan Pelajari Putusan Hakim
Sidang Prapid di PN Teluk Kuantan/LIPO
LIPO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan mempelajari putusan oleh Hakim atas sidang Praperdilan (Prapid) yang diajukan Kepala BPKAD, H alias K (Pemohon), atas perkara dugaan korupsi SPPD fiktif. Dalam gelaran sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Senin (05/4/21), hakim memenangkan gugatan Pemohon.

Menyikapi putusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, mengatakan, pihaknya sedang menunggu salinan lengkap dari pengadilan.

"Kita menunggu salinan lengkapnya dulu," ungkapnya.

Dikatakan Hadiman, setelah menerima salinan lengkap, pihaknya akan mempelajari tentang putusan yang telah dikeluarkan oleh Hakim.

"Nanti pelajari dulu apa yg menjadi pertimbangan Hakim sehingga penetapan tersangka tidak sah," kata Hadiman.

Setelah mempelajari putusan tersebut kata Hadiman, pihaknya akan melengkapi kekurangan dalam Prapid.

"Setelah kami pelajari dan kami lengkapi kekurangan dalam prapid, maka Penyidik akan proses selanjutnya," tutupnya.

Sebelumnya, Hakim dalam putusannya memenangkan Pemohon pada sidang Praperadilan terkait perkara dugaan kasus SPPD fiktif yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Atas putusan itu, Hakim memerintahkan pihak Kejari Kuansing untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H alias K, dari tahanan, serta memerintahkan memulihkan harkat dan martabatnya.

Hakim menyebut, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

Keputusan agar H alias K dibebaskan dibacakan dalam sidang Prapid  yang dipimpin oleh Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (05/04/2021) siang. (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index