Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru pada Perkara Dugaan SPPD Fiktif, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa

Kejari Kuansing Keluarkan Sprindik Baru pada Perkara Dugaan SPPD Fiktif, Sejumlah Pihak Akan Diperiksa
Hadiman, SH, MH/LIPO
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kembali menerbitkan Sprindik baru pada perkara dugaan SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kuansing. Sprindik baru itu terbit sehari setelah pihak Kejari Kuansing kalah pada Praperadilan yang diajukan pihak Pemohon (H alias K). 

Dalam keterangannya, Kajari Kuansing, Hadiman, SH. MH, menyebutkan bahwa dengan terbitnya Sprindik yang baru, maka dipastikan pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya akan dilakukan pemeriksaan, yang akan dimulai pada Kamis (08/04/21) mendatang.

"Pihak-pihak di BPKAD akan kita panggil lagi untuk dimintai keterangan, Kamis mendatang kita mulai," jelas Hadiman, Selasa (06/04/21).


Hadiman pun mengungkapkan, akan memanggil seluruh pihak yang dianggap bisa memberikan informasi untuk kepentingan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BPKAD itu. Dikatakannya lagi, sebelumnya pihaknya sengaja tidak memanggil seluruh pihak dengan tujuan agar keberlangsungan kegiatan pembangunan tidak terganggu.

''Kita akan periksa semuanya, agar tidak ada lagi tudingan yang macam-macam," tegas Hadiman.

Dalam perkara ini, diungkapkan Hadiman alasan kenapa pihaknya mengeluarkan Sprindik baru. Menurutnya, dugaan kerugian negara pada kasus ini sangat besar. Ia pun menyebut biaya perjalanannya mengalahkan biaya perjalanan Bupati dan Wakil Bupati.                                                                                 
"Dananya cukup besar, pagu anggaran sebesar Rp3,7 miliar, mengalahkan biaya perjalanan dinas Bupati dan wakil Bupati Kuansing yang hanya sebesar Rp.2,4 miliar. Dinas-dinas yang lain cuma ratusan juta," tutupnya. 


Sehari sebelum Sprindik baru itu keluar,  Hakim dalam putusannya memenangkan Pemohon pada sidang Praperadilan terkait perkara dugaan kasus SPPD fiktif yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

Atas putusan itu, Hakim memerintahkan pihak Kejari Kuansing untuk membebaskan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H alias K, dari tahanan, serta memerintahkan memulihkan harkat dan martabatnya.

Hakim menyebut, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

Keputusan agar H alias K dibebaskan dibacakan dalam sidang Prapid  yang dipimpin oleh Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (05/04/2021) siang. (*3)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index