Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar Edhy Prabowo Mengaku Siap Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

Didakwa Terima Suap Rp25 Miliar Edhy Prabowo Mengaku Siap Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo/int
JAKARTA, LIPO - Mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar. Suap diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar jaksa Ali Fikri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).

Jaksa menyebut, Edhy menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT DPPP, Suharjito. Sementara, uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Dalam dakwaan disebut uang itu diterima Edhy melalui sejumlah pihak. Di antaranya, Amiril Mukminin dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo). Kemudian, Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri dan ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
  
Jaksa menyebut, pemberian itu patut diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri. "Supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, PT ACK merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo. Awalnya, perusahaan itu tidak aktif, tapi akhirnya diaktifkan kembali dan tercatat sebagai perusahaan forwarder ekspor benih bening lobster. Kepengurusan perusahaan pun diubah dengan memasukkan nama Nursan dan Amri yang diduga merupakan representasi dari Edhy.

PT ACK lalu bekerja sama dengann PT PLI terkait ekspor benih lobster. PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor benur, sedangkan PT ACK melakukan koordinasi dengan perusahaan eksportir lain.

Dalam kerja sama itu, ditetapkan biaya ekspor benur sebesar Rp 1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapatkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp 350 per ekor, dan PT ACK mendapatkan Rp 1.450 per ekor.  

"Biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa (Edhy Prabow) dan Siswhadi Pranoto Loe," kata jaksa Ali Fikri.

Jaksa menyebutkan, pada 11 Juni 2020, PT ACK membuka rekening giro di Bank BCA untuk menerima seluruh uang biaya ekspor benur. "Pembuatan rekening ini dilakukan satu hari sebelum pendapatan jasa pengiriman benih bening lobster pertama diterima PT ACK pada tanggal 12 Juni 2020," kata jaksa. Uang yang diterima PT ACK dari jasa pengiriman benur pada September - November 2020 adalah Rp 706.001.440.

Jaksa juga menjelaskan, uang suap yang diterima Edhy salah satunya digunakan untuk belanja barang mewah bersama istrinya Iis Rosita Dewi di Amerika Serikat. Mereka menggunakan kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf Iis Rosita Dewi.

"Dipergunakan untuk belanja terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020 sebesar Rp 833.427.738," kata jaksa Ali.
 
Usai mendengar dakwaan jaksa, Edhy mengaku semakin yakin dirinya tidak bersalah. "Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementrian saya. Saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ujar Edhy di Gedung KPK Jakarta.

Edhy menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini dan membuktikan dirinya tak bersalah. "Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktianlah semua akan diambil keputusan yang terbaik," kata Edhy.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index