Divonis 6,5 Tahun, Mantan Wabup Bengkalis Nyatakan Banding

Divonis 6,5 Tahun, Mantan Wabup Bengkalis Nyatakan Banding
Mantan Wabup Muhammad/int
PEKANBARU, LIPO - Muhammad dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir, dan dihukum 6,5 tahun penjara. Tidak terima, mantan Wakil Bupati Bengkalis itu kemudian menyatakan banding.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Mahyudin pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (1/4) kemarin. Saat itu, hakim juga mewajibkan Muhammad membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu sejatinya lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Muhammad dihukum 8 tahun penjara, dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Beberapa hari pasca putusan itu, Muhammad akhirnya menyatakan menolak dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Tidak hanya dia, JPU juga menyatakan hal yang sama.
Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, permohonan banding dari Muhammad diterimanya pada Rabu (7/4) lalu. Sementara JPU, keesokan harinya.

"Itu JPU-nya atas nama Muhammad Harris," ujar Rosdiana Sitorus, Rabu (14/4/2021)

Saat ini, kata Rosdiana, pihaknya tengah menunggu memori banding dari kedua belah pihak. Nantinya memori banding itu akan diteruskan ke lembaga peradilan tingkat kedua.

"Kami saat ini sedang menunggu memori banding dari kedua belah pihak. Memori (banding) itu nantinya kami serahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk dipelajari dan diputus oleh majelis hakim di sana," kata dia memungkasi.(lipo*3/rmc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index