Doni Monardo: Dilarang Mudik Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh Mudik

 Doni Monardo: Dilarang Mudik Bukan Berarti Sebelum Tanggal 6 Mei Boleh Mudik
Doni Monardo/ist
JAKARTA, LIPO - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat tidak melaksanakan mudik pada Hari Raya Idul Fitri di tahun ini. 

Doni meminta masyarakat mengikuti kebijakan Pemerintah yang melarang mudik pada tahun ini, yakni mulai 6-17 Mei 2021.

Sebab, kebijakan ini demi keselamatan semua pihak dari pandemi Covid-19 yang belum berakhir. 

Ia mengatakan, potensi penularan dari mobilitas manusia pada hari raya dan libur nasional sangat tinggi.

“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi. Kehilangan orang-orang yang kita cintai. Jangan sampai terjadi,” kata Doni dalam siaran persnya, Jumat (16/4).

Aturan larangan mudik tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021. Melalui SE itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.

Sebab, melalui pelarangan mudik tersebut, Pemerintah tidak ingin adanya pertemuan silaturahmi yang dilakukan oleh masyarakat kemudian menimbulkan penularan Covid-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.

“Jangan ada yang keberatan. Menyesal nanti,” kata Doni.

Karena itu, Doni meminta seluruh unsur Pemerintah Daerah termasuk tokoh adat dan tokoh agama agar terus berupaya memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakatnya, sehingga larangan mudik Idul Fitri tahun guna mencegah penularan Covid-19 ini dapat diikuti dan terlaksana dengan baik.

Doni mengatakan, saat ini masih ada 17 persen masyarakat Indonesia yang sampai sekarang tidak percaya adanya Covid-19 dan menganggapnya sebuah rekayasa serta konspirasi.

“Kepada unsur pimpinan baik di pemerintahan termasuk TNI/Polri dan juga tokoh masyarakat juga khususnya kepada ulama, mari memahami tentang Covid-19 ini dan menyampaikan kepada masyarakat," kata Doni.

Sebelumnya, meski larangan mudik diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021, namun bukan berarti sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan itu diperbolehkan.

Dengan adanya pelarangan ini, masyarakat diminta betul-betul memahami bahwa konteks aturan pemerintah itu juga lebih kepada upaya pencegahan.

 â€œJadi kalau dilarang mudik, itu bukan berarti sebelum tanggal 6 bisa pulang kampung,” kata Doni.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index