Diduga Limbah Cemari Sungai, Kades Laporkan PT MAS ke DLHK Riau

Diduga Limbah Cemari Sungai, Kades Laporkan PT MAS ke DLHK Riau

RENGAT, LIPO - Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 April 2021, di Ruang Komisi III DPRD Inhu, Kepala Desa Koto Medan, Kecamatan Kelayang, melaporkan PT Mitra Agung Swadaya (MAS) ke  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau atas dugaan pencemaran limbah ke sungai Sialang Petai.

Surat laporan diserahkan pada Jumat, 23 April 2021, didampingi Ketua Komisi III Taufik Hendri dan anggota. Sebelum menyerahkan laporan, Kepala Desa mengungkapkan keresahan yang ditimbulkan oleh keberadaan PT MAS soal dugaan limbah perusahaan yang menemari Sungai di Desa Koto Meda, Kelayang.

"Permasalahannya perusahan diduga melakukan bukan sekali dua kali, bahkan diduga berulang kali membuang limbah ke sungai. Setiap perusahaan ditanya mereka selalu saja berkilah, setiap mencemari air berubah warna hitam bahkan ada ikan mati. Ini menjadi beban saya selaku Kepala Desa," Ungkap Kepala Desa Rudini, Jumat (23/04/ 2021).

Bahkan dengan kejadian seperti ini, Dikatakan Kepala Desa Koto Medan, sempat mendapat asumsi tang tak sedap, karena dianggap Kepala Desa dengan Pihak Perusahaan telah bermain. Setiap ada persoalan limbah, Pihak Desa selalu melaporkan ke DLH Inhu, akan tetapi selalu tidak ada titik terang.

"Setiap dilaporkan ke DLH Inhu tidak ada titik terang, sehingga dikalangan masyarakat menimbulkan opini tidak enak kepada saya. Bahkan masyarakat pernah bertanya kepada saya, ada apa pak Kades dengan pihak perusahaan," Cetus Kades.

Kades Rudini berharap kepada DLHK Provinsi Riau mengecek keberadaan Limbah PT MAS, agar kedepannya persoalan ini tidak terjadi lagi. Karena sungai yang ada saar ini masih dimanfaatkan masyarakat Desa, baik untuk mandi, Cuci Pakaian dan mencari ikan.

"Ini wajib saya sampaikan pak, agar tidak menimbulkan gejolak. Tolong pertimbangkan pak. Sebelum ada perusahaan sungai bersih dan tidak kotor,"Harap Kades Rudini.

Disisi lain Ketua Komisi III DPRD Inhu yang membidangi terkait lingkungan, Taufik Hendri, saat dikonfirmasi mengatakan, Kepala Desa Koto Medan sudah melaporkan atas dugaan seringnya pencemaran limbah oleh PT MAS kepada pihak DLHK Provinsi Riau pada Jumat kemarin. Laporan ini sebagai tindak lanjut  dari RDP pada 19 April 2021 yang lalu.

"Sudah dilaporkan ke DLHK Provinsi Riau, aduan dilakukan berjenjang. Baik secara lisan maupun resmi PT MAS sudah di laporkan. Laporan dibuat atas keresahan masyarakat atas keberadaan PT MAS sering diduga melakukan pencemaran limbah ke Sungai Sialang Petai," Jelas Ketua Komisi III DPRD Inhu.

Taufik juga mengungkapkan, selain PT MAS juga melaporkan PT SML kepada DLHK Provinsi Riau.

Atas laporan itu, pihak PT MAS Inhu melalui Humas Yuridis mengatakan, bahwa itu merupakan hak Kepala Desa, dan pihak Perusahaan sudah melakukan rapat bersama Komisi III.

"Pihak DLH Inhu kan sudah menyampaikan didalam forum, jika Kepala Desa tidak terima, itu hak Kepala Desa melaporkan,"Jelas Humas PT MAS Yuridis, kepada awak media.

Sedangkan DLHK Riau melalui kasi pengaduan dan penyelesaian sengketa membenarkan adanya laporan dari Kepala Desa Koto Medan yang didampingi Komisi III DPRD Inhu terkait dugaan pencemaran limbah ke sungai.

"Benar ada laporan dari kepala Desa terkait dugaan limbah PT MAS Inhu Jumat kemarin yang didampingi Komisi III DPRD Inhu. Atas laporan itu, pihak DLHK akan menindak lanjuti serta melakukan Investigasi dan turun lapangan, namun sementara ini akan melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait," Jelas Dwi Yana, saat dikonfirmasi melalui Telefon selulernya, Sabtu 24 April 2021. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index