Donna Fitria, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Siak Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?

Donna Fitria, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Siak Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?
ilustrasi/int
LIPO - Jaksa Penyidik telah menetapkan Donna Fitria sebagai tersangka pada kasus dugaan dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2013-2017. Namun, hingga saat ini Ia tak kunjung ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Padahal, pada kasus yang sama, seperti yang dialami oleh Yan Prana Jaya, setelah ditetapan sebagai tersangka, langsung ditahan. 

Dengan masih melenggangnya Mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, tentu menimbulkan tanda tanya. Lalu, sejauh ini apa penyebab pihak Kejaksaan belum menahan salah satu pejabat di BPKAD Provinsi Riau ini?.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dihunbingi awak media melalui pesan WhatsApp maupun telepon, mengaku sedang mengikuti cara, dan meminta menanyakan hal itu kepada Kasipemkum, Muspidauan.

"Saya sedang ada acara di Serindit (Gedung Daerah). Ke Kasi Penkum saja karena tugas beliau untuk menjawab," kata Raharjo ketika dihubungi awak media, Senin (26/4/2021).

Muspidauan saat dihubungi, juga enggan memberikan komentar. Dia menilai terkait hal itu sebaiknya dijawab oleh Asintel selaku pimpinan. 

"Ini kan sensitif, takut keliru," ucap Muspidauan kepada awak media.

Untuk diketahui, Donna ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau dari pengembangan kasus mantan Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Saat ini, Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif itu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Donna diduga ikut terlibat dalam pemotongan anggaran perjalanan dinas setiap pegawai di Bappeda Siak sebesar 10 persen. Tindakan itu dilakukannya atas arahan dan kerjasama dengan Yan Prana Jaya.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari  2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini  juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f)  Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1/ckp)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index