Pj Bupati Inhu Minta Dinas Terkait Tindaklanjuti Sengkarut Pengelolaan BUMDes Desa Bukit Selanjut

Pj Bupati Inhu Minta Dinas Terkait Tindaklanjuti Sengkarut Pengelolaan BUMDes Desa Bukit Selanjut
Chairul Riski/LIPO
RENGAT, LIPO - Pj Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Chairul Riski,  angkat bicara menanggapi adanya informasi yang beredar soal BUMDes di Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, yang diduga tidak dikelola sebagai mana mestinya. Ia meminta OPD terkait segera menindaklanjuti kabar tersebut.
 
"Saya akan perintahkan OPD terkait untuk menindaklanjuti informasi yang ada di Desa Bukit Selanjut terkait Bumdes, karena masalah ini sudah viral di media elektronik," Ungkap Chairul Riski, Senin 26 April 2021.

Sebelumnya, diberitakan bahwa BUMDes Harapan Mitra Cemerlang Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang yang mendapat suntikan dana dari Dana Desa (DD) 150 juta dan sumber Bantuan Keuangan Khusus Provinsi 200 juta. Dana tersebut diperuntukan untuk pengembangan Usaha Desa tahun 2019. Namun, BUMDes ini diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. 

Dalam pengelolaannya, Direktur BUMDes dan Bendahara mengakui bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pengelolaannya. Bahkan Bendahara BUMDes, Linda, membeberkan adanya anggaran yang sudah dikucurkan pada 2019 tanpa ada pertangungjawaban. 

Hal senada juga diungkapkan 
Pendamping BUMDes, Muspidin Badri SE. Ia  mengatakan, bahwa anggaran tahun 2019 yang dikucurkan ke rekening BUMDes tidak diketahui untuk apa. 

"Anggaran bersumber dari BKK 200 juta dan DD 150 juta, jumlah nya 350 juta. Kalau fisik tidak ada, bisa diduga fiktif, saya selaku pendamping BUMDes Kecamatan sudah melalukan konfirmasi kepada Ketua BUMDes semua tidak ada," Jelas Muspidin Badri SE.

Bahkan untuk memastikan dugaan-dugaan tersebut, pihak pendamping juga telah turun lapangan melakukan investigasi. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan realisasi di lapangan. Namun, pencairan sudah dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2019.

"Kita sudah turun lapangan namun tak kunjung ada realisasinya, jika Kepala Desa beralasan uang itu untuk menganti rugi lahan yang katanya untuk pembangunan embung, itu pun tidak boleh, karena tidak ada juknis nya. Lebih jelas tanya juga sama pendamping Desa nya pak, disitu ada juga sumber dari DD nya," tutup Muspidin Badri. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index