LIPO - Mantan Ketua Dewan DPRD Kuantan Singingi, batal memberikan keterangan sebagai saksi pada pengembangan kasus dugaan korupsi dalam 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017. Ia dijadwalkan diperiksa pada Jumat (30/04/21), namun tidak hadir.
Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH kepada awak media, Jum'at siang (30/04/2021), membenarkan ketidakhadiran mantan Ketua Dewan itu untuk memberikan keterangan hari ini.
"Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," jelas Hadiman.
Dijelaskan Hadiman, alasan mantan Ketua DPRD Kuansing tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, karena ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Beliau meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, surat panggilan berikutnya sudah kita kirimkan," kata Hadiman.
Disamping itu disebutkan, Jaksa Penyidik juga mengirimkan surat panggilan untuk Bupati Kuansing, dan mantan anggota DPRD lainnya. Dan mereka dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 jam 09.00 WIB pagi.
Dikatakan Hadiman, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan tebang pilih, semuanya sama didepan hukum," tutupnya dengan tegas. (*3)