LIPO - Berdasarkan hasil gelar perkara, Polisi tetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan pencatutan nama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penetapan berkaitan proses pengambilalihan STIE Kediri oleh STIE Painan.
"Lima orang ini terlapor tersangka," ujar Yusri kepada awak media, Sabtu (01/05/21).
Kelima tersangka diduga membuat surat palsu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memuluskan pengambilalihan STIE Kediri.
Kelima tersangka disangkakan pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Untuk mempermudah dalam proses peralihan, surat
keputusan Kemendikbud-Ristek itu dipalsukan," jelasnya.
Sebelumnya Kemendikbud Ristek melaporkan dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan, Kemendikbud menyebut diduga ada 5 surat keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan, Tangerang.
SK yang dipalsukan Universitas Painan seperti surat izin perubahan nama serta lokasi PTS di Jawa Timur ke Banten. Kemudian juga surat izin pembukaan program studi (prodi) sarjana akuntansi. (*1)
Sumber: Reqnwes.com