Polisi Tangkap Bandar Sabu Senilai 400 Miliar dari Jaringan Timur Tengah

Polisi Tangkap Bandar Sabu Senilai 400 Miliar dari Jaringan Timur Tengah

LIPO - Narkoba jenis sabu seberat 310 kg berhasil diamankan Polres Jakarta Pusat dari dua orang bandar jaringan internasional. Sabu yang diperkirakan senilai 400 miliar itu diamankan dari dua palaku berinisial NR dan HA

Dijelaskan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Drs. H. M. Fadil Imran, M.Si., kedua pelaku ditangkap di Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Kedua tersangka ini memang sudah dicurigai melakukan beberapa kali transaksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terang Kapolda dalam konferensi pers di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/05/21).

Kapolda menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 310 kilogram di dalam kendaraan Mobil Daihatsu Grand Max. 

"Ini adalah sebuah tangkapan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres yang terbesar hingga saat ini," ucap Kapolda.

Menurut Kapolda, kedua pelaku termasuk ke dalam peredaran narkoba jaringan internasional dari Timur Tengah yang dikendalikan dari Nigeria.

"Dari luar negeri dibawa dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat," tambahnya.

"Pabrikannya dari Iran dikendalikan oleh kelompok sindikat dari Nigeria untuk beroperasi di wilayah Indonesia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, keduanya tersangka dikenakan 115 ayat 2 sub 114 ayat 2 Sub lebih pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pelaku dijerat paling berat hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index