Penyidik Kejari Layangkan Surat Panggilan kepada Mantan Bupati & Mantan Ketua DPRD Kuansing

Penyidik Kejari Layangkan Surat Panggilan kepada Mantan Bupati & Mantan Ketua DPRD Kuansing
Hadiman, SH, MH/LIPO
LIPO - Penyidik Kejari Kuansing melayangkan surat panggilan terhadap mantan Bupati Kuansing berinisial H dan mantan Ketua DPRD Kuansing berisial AP, untuk dimintai keterangan terkait perkara proyek Tiga Pilar, Pembangunan Pasar Moderen, Senin (17/05/21). 

Surat panggilan tersebut lebih cepat satu hari dilayangkan dari jadwal yang pernah di sampaikan Kajari Hadiman. Meskipun demikian, jadwal pemeriksaan tetap dilakukan pada Tanggal 20 Mei 2021.

Kajari Kuansing, Hadiman, mengatakan, surat panggilan dikirimkan secepatnya karena ada pertimbangan tertentu, namun Ia tidak menjelaskan alasannya.

"Ia surat panggilan sudah dilayangkan tadi (Senin 17 Mei 2021), dipercepat kita layangkan suratnya, tapi jadwal pemeriksaan tetap pada tanggal 20 Mei," jelas Hadiman, Senin (17/05/21).

Pada kasus ini, pihak Penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Wakil Bupati Zulkifli, dan beberapa anggota Pokja pada kegiatan tersebut.

"Untuk pasar moderen kita sudah periksa 15 saksi, termasuk mantan Wabup Zulkifli. Pokja juga kita mintai keterangan," terangnya.

Informasi yang berhasil dirangkum, pada awal mula dibangun pasar tradisional tersebut dianggarkan sebesar Rp44 miliar. Proyek ini dilakukan oleh PT Gunakarya Nusantara sebagai pelaksana.

Sementara untuk proyek tiga pilar lainnya seperti pembangunan Uniks dianggarkan sekitar Rp51 miliar. Sedangkan pembangunan Hotel Kuansing sebesar Rp47 miliar. 

Namun, disebutkan Kajari Hadiman, pembangunannya sampai sekarang diduga tidak tuntas sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

"Ini akan kami selidiki, pokoknya tahun ini kami prioritaskan tuntas", ungkapnya beberapa saat yang lalu. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index