Polda Metro Jaya Ungkap Kejahatan Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi

Polda Metro Jaya Ungkap Kejahatan Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi
Barang Bukti/TBN
LIPO - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan dengan modus ganjal ATM. Dua pelaku diamankan, masing-masing berinisial A dan SH di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pelaku A merupakan seorang residivis dan pernah mendekam di penjara terkait kasus serupa.

"Pelaku merupakan pemain lama, tersangka A alias Kopral merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara SH alias l merupakan komplotannya, karena pencurian dengan modus seperti ini tidak bisa bekerja sendiri," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (28/05/21)

Dalam melakukan aksinya, A dan SH menguras uang milik korban sebesar Rp108 juta di ATM. Modus yang digunakan para pelaku ialah dengan mengganjal mesin ATM menggunakan lidi kecil atau tusuk gigi.

"Modusnya dengan menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban masukan kartu ATM, kartu ATM nyangkut, tidak keluar. Sementara, satu pelaku menghapal nomor pin korban yang ATM nya nggak bisa keluar tadi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, petugas kepolisian memburu A dan SH setelah menerima laporan dari korban. Saat kejadian, korban hendak mengambil uang di ATM, namun kartunya tertelan.

Usai tertelan, korban melapor ke pihak bank. Namun setelah diblokir, diketahui uang tabungan korban telah dikuras oleh pelaku.

"Jadi uang korban ditransfer ke rekening lain yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Akibat perbuatannya, A dan SH dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*1/TBN)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index