LIPO - Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP alias Keken, akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan SPPD fiktif, Senin (07/06/21). Hendra diperiksa sebagai saksi sekira pukul 10.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Hendra memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing pada panggilan ketiga.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Hendra tidak bisa memenuhi panggilan karena ada urusan keluarga.
Pada panggilan kedua, Hendra juga tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan sakit.
Akhirnya Penyidik kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga, tepatnya Senin (07/06/21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, membenarkan Hendra AP telah diperiksa, Senin (07/06/21). Dikatakan Hadiman, pada pemeriksaan itu, Hendra disodorkan 45 pertanyaan.
"Benar, tadi Hendra sudah diperiksa oleh penyidik. Ada 45 pertanyaan," jelas Hadiman.
Dikatakan Hadiman, meskipun telah diperiksa, ada kemungkinan Hendra akan dipanggil kembali, tergantung kebutuhan penyidikan.
"Untuk sementara sudah cukup. Tapi bila nanti dibutuhkan kembali keterangannya, akan kita panggil kembali. Untuk sekarang sudah cukup," terangnya.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai dari pihak BPKAD Kuansing. Uang itu diketahui berjumlah Rp493.634.869. Disinyalir, uang ini merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi yang tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Dalam perkara ini Hadiman menyebutkan, telah mengantongi angka kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp.600 juta, dan nilai ini berkemungkinan akan bertambah. Sebab, hingga saat ini pihak penyidik terus menelisik perkara ini. (*2)