Tiga Pejabat Bakal Dihadirkan di Pengadilan Perkara Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing

Tiga Pejabat Bakal Dihadirkan di Pengadilan Perkara Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing
Hadiman/LIPO
TELUKKUANTAN, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan menghadirkan Sukarmis , Andi Putra, dan Indra Agus Lukman bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (18/06/2021), dalam perkara Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Ketiganya akan dikonfrontir dengan para terdakwa yang akan memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman MH kepada Awak media Selasa (15/06/2021) mengungkapkan, akan melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan petinggi Kuansing itu pada Rabu (16/06/2021) besok. 

''Di persidangan nanti kita akan menghadirkan ketiganya sebagai saksi. Para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Jadi ketiga saksi tersebut diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,'' kata Hadiman.

Pada kasus ini, ada tiga terdakwa. Fahrudin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan selaku direktur PT Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini.

Disebutkan Hadiman, berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.

Ketiga saksi dihadirkan sebut Hadiman, sesuai dengan jabatan masing-masing saksi. 

"Sukarmis sebagai mantan Bupati, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra sebagai mantan Ketua Dewan, sedangkan Indra Agus Lukman sebagai mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuansing," jelas Hadiman.

Disebutkan, akibat ketiga terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.

Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. 

Dalam keterangan Kajari Kaunsing sebelumnya, anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Anggaran sebesar itu untuk pekerjaan rehabilitasi gedung Abdoer Rauf (satu unit), penataan areal gedung Abdier Rauf (1 lit) dan interior dan furnitur (1 lot).

Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih.

Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018. Selain itu, hingga saat ini, belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.

PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing. (*2).

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index