Diduga Kuras Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Pekanbaru Ditangkap Polisi

Diduga Kuras Rekening Nasabah, Mantan Manager Bank BJB Pekanbaru Ditangkap Polisi

LIPO - Tim Polda Riau menangkap mantan manager Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial IOG. Ia diduga  membobol rekening nasabar sebesar Rp3,2 Miliar.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, korban mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya. Korban pun membuat laporan ke Polda Riau.

"Atas dasar tersebut serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan yaitu OJK," ucap Sunarto, Kamis (24/6/2021).

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

"Tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada IOG," ungkapnya.

Tersangka IOG sendiri ditangkap di Jakarta. Ia selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019. Sedangkan tersangka TDC tidak dilakukan penahanan, dengan alasan tidak mendapatkan keuntungan dan hanya diperintahkan saja oleh IOG.

Tersangka sendiri diduga mengambil cek dari beberapa rekening milik perusahaan yang dimiliki korban berupa PT. Palem Gunung Raya sebesar Rp400 juta, CV. Fyat Motor sebesar Rp400,8 juta, CV. Putra Bungsu sebesar Rp150 juta dan CV. Rizki Pratama sebesar Rp2,250 miliar dengan total kerugian Rp3,200,8 Miliar.

Tersangka diduga memanfaatkan buku rekening korban yang diterimanya untuk melakukan transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro milik korban.

Sunarto mengimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

"Pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati-hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan," pungkasnya.  (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index