Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan 5 Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan 5 Saksi

PEKANBARU, LIPO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru hari ini, Jum'at, 25 Juni 2021, menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Kadis CKTR (FK), dan mantan Kabid Cipta Karya (AH). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing.

Hadiman, SH., MH mengatakan, sidang hari ini sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015. 

Sidang kali ini, JPU Kejari Kuantan Singingi menghadirkan 5 Saksi, yaitu Raja Amalian dari pihak Bank Riau, Juju Eka Wahyudi dari Bank Riau dan Tengku Muhammad Fadli dari Bank Riau. Kemudian, Ruth Veronica dari pihak pemenang tender PT Betania dan Henry Gultom PT Betania.

"Ruth Veronika ini adalah mantan Komisaris PT Betania Prima sedangkan Henry Goltom sebagai direktur utama PT Betania Prima mengantikan Robert Tambunan yang meninggal dunia," kata Hadiman, Jumat (25/06/21).

Disebutkan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pekerjaan. 

"Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih," Tutup Haduman.  (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index