DLHK Riau Sanksi PT Sumatera Makmur Lestari, Terbukti Cemari Lingkungan?

DLHK Riau Sanksi PT Sumatera Makmur Lestari, Terbukti Cemari Lingkungan?
ilustrasi/int
RENGAT, LIPO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau memberikan sanksi kepada PT.Sumatra Makmur Lestari (PT SML). Sebab, setelah dilakukan verifikasi di lapangan PT SML telah melakukan pelangaran-pelangaran. 

PT SML yang beroperasi di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, itu harus membayar denda Rp. 172.871.780,00 ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dan Rp. 5.073.000,- sebagai pengganti biaya verifikasi lapangan ke Kas Daerah Provinsi Riau.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian sengketa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dwiyana,M.Si mengatakan, sanksi sudah diberikan kepada PT SML Inhu berupa denda dan pihak perusahaan harus melaksanakan paling lama satu bulan setelah surat diterbitkan yang ditujukan ke Bupati Inhu.

"PT SML sudah diberikan Sanksi berupa Denda akibat diduga pencemaran Limbah atas pengaduan masyarakat, denda diberikan setelah tim malekukan Verifikasi ke lapangan. Terkait kapan perusahaan harus membayar denda itu, paling lama satu bulan setelah Surat diterbitkan," jelas Dwiyana, M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu 26 Juni 2021.

Sebelumnya komisi III juga sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada bulan lalu sebelum tim DLHK Provinsi Riau turun untuk melakukan Verifikasi ke lapangan meninjau pengaduan masyarakat.

"Kita dari komisi III sudah berbuat dan melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang melekat pada kami, berbuat dan merespon cepat keluhan dan pengaduan masyarakat. kan sekarang sudah keluar hasil dari DLHK Provinsi Riau maka pihak perusahaan PT Sumatra Makmur Lestari (SML) harus mematuhi sanksi denda yang sudah dikeluarkan pihak DLHK Riau," Ungkap Sekertaris Komisi III Elda Suhanura.

Dugaan pencemaran lingkungan ini mulanya diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, dengan Nomor Register Reg.PPSLHK/05/IV/2021, Tanggal 23 April 2021. Setelah dilakukan  verifikasi di lapangan, tim menemukan adanya pipa bocor Bloc 05.

"Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau telah melaksanakan verifikasi lapangan dan penelusuran informasi dari pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan pengaduan, Tim verifikasi lapangan menemukan adanya run off air limbah dari flatbed land aplication pada blok C9 seberang sungai Pejangki, sehingga air limbah masuk ke lingkungan menuju sungai Pejangki pada koordinat S: 00O 39' 44.74" E: 102O 19' 52.76" dengan jarak flatbed land aplication ke sungai Pejangki 21,7 meter. Tim verifikasi juga menemukan pipa distribusi 6 inci bocor di Block C05 pada Koordinat S: 00O 39' 50.69" E: 102O 20' 14.29"," Demikian kutipan surat dari DLHK Provinsi Riau nomor 660/DLHK-PPLHK/2029 yang ditujukan ke Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

Kemudian Tim meminta PT. Sumatera Makmur Lestari untuk menghentikan distribusi air limbah ke Block C05 dan telah dilaksanakan oleh PT. Sumatera Makmur Lestari pada tanggal 27 April 2021.

Dari hasil Erifikasi tersebut juga menemukan pelanggaran-pelanggaran teknis lainnya, Sesuai dengan butir-butir di atas, berdasarkan Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 506 ayat (3), Pasal 508, Pasal 514 dan Pasal 518 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 7 ayat (2) huruf b, Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Pihak PT SML melalui Bidang Humas Robert, perusahaan sudah menerima Surat dari DLHK Provinsi Riau terkait Sanksi tersebut.

"Surat sanksi sudah di terima dan kita akan ikuti sesuai apa kata pemerintah, kemudian saya tidak mau terlalu banyak komen,"ungkap singkat Humas PT SML. (*15/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index