Penangkaran Sarang Burung Walet Resahkan Warga, Camat Rengat Segera Surati Dinas Terkait

Penangkaran Sarang Burung Walet Resahkan Warga, Camat Rengat Segera Surati Dinas Terkait
Sustiono/LIPO
RENGAT, LIPO - Menanggapi aduan masyarakat Kota Rengat terkait suara bising yang ditimbulkan kaset burung walet, Camat Rengat akan surati Dinas terkait untuk menertibkan hal tersebut. Apalagi diduga banyak panangkaran burung walet tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Camat Rengat Sustiono selaku pemangku wilayah Kota Rengat mengaku sudah melakukan Koordinasi di berbagai OPD Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai menjamurnya penangkaran sarang burung walet di kota Rengat.

Selain itu, dikatakan Sustiono, pihaknya akan menanyakan Izin penangkaran sarang burung walet di kota Rengat, baik yang memiliki Izin maupun tidak memiliki izin. 

Bila diamati dari keberadaan Penangkaran Sarang Burung Walet di Kota Rengat, banyak tempat disalahgunakan. Rumah Toko (Ruko) yang seharusnya dijadikan tempat usaha toko, disulap menjadi Penangkaran Sarang Burung walet.

"Hari ini Pihak Kecamatan atas aduan masyarakat sudah melakukan konsultasi ke OPD di Pemerintahan kabupaten salah satu nya ke Kantor Satpol-PP Inhu untuk konsultasi mengenai aduan masyarakat, namun hal ini belum cukup sampai disini saja, melainkan harus menyurati dinas Perizinan dan DLH Inhu sebagai gawe nya,"Jelas Camat Rengat Sustiono, (01/07/2021).

Selain ke Kantor Satpol PP Inhu, Sustiono juga akan menyurati Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau untuk meminta mana saja tempat penangkaran sarang burung walet yang memiliki izin dan tidak memiliki Izin.

"Kita akan surati Dinas Perizinan yang mengetahui mana penangkaran Burung walet di Kota Rengat memiliki izin dan mana yang tidak, karena sejauh ini saya memberikan izin rekomendasi bangunan tidak pernah membuat penangkaran burung walet melainkan Izin Rekomendasi Rumah Toko. Kebanyakan kita lihat Rumah Toko di sulap jadi Penangkaran Burung Walet kalau seperti ini siapa yang harus disalahkan, jadi solusinya biar dianas terkait memberikan penjelasan," Jelasnya lagi.

Sustiono juga mengatakan, kalau Perda Soal Penangkaran Sarang Burung Walet sudah di Cabut hanya saja tinggal peraturan bupati nomor 74 tahun 2011 tentang izin penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Indragiri Hulu, itupun satpol PP selaku garda didepan Pemerintahan Inhu tidak memiliki kewenangan lebih dalam melaksanakan tugasnya.

"Perda Penangkaran Sarang Burung Walet katanya sudah di Cabut hanya saja tinggal Perbub, yang jelas kita nanti akan menyurati resmi ke Dinas Terkait," tutup Camat. 

Salah satu pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kota Rengat berinisial (AY) saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya siap mengecilkan pengeras suara Sarang Burung walet, dan Ia juga mengaku telah membayar Retribusi ke pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat ditanyakan terkait izin, (AY) mengaku telah mengantongi izin dan telah menbayar retribusi.

"Saya baik sama tetangga dan jika disuruh mengecilkan pengeras suar saya kecilkan, kemudian kita bayar retribusinya ke Daerah," Jelas AY saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index