Meskipun DPMDPTSP Inhu Bantah Keluarkan Izin, Bapenda Tetap Pungut Pajak Burung Walet

Meskipun DPMDPTSP Inhu Bantah Keluarkan Izin, Bapenda Tetap Pungut Pajak Burung Walet

INHU, LIPO - Meskipun Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu, membantah telah mengeluarkan izin, pungutan pajak terhadap usaha penangkaran burung walet ternyata tetap dilakukan.

Pungutan pajak ini mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan ke dua tentang pajak Daerah dan Perbub nomor 15 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana pemungutan Pajak Daerah, salah satu nya pajak Burung Walet.

Sementara, dalam pendaftaran taat pajak ke Bapenda Inhu salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah telah mengantongi Izin Usaha.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat ini Bapenda Inhu mengantongi 348 Pengusaha Penangkaran Sarang Walet yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu. Pada 2020. Dari 348 tempat penangkaran sarang burung walet, Bapenda berhasil menambah Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) melalui Burung Walet sebesar kurang lebih 142 Juta lebih dalam satu tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Inhu Arief Fadillah,SE, M.si melalui Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan Samuel Sitompul, saat dikonfirmasi pada Jumat (02/07/2021)

Dijelaskannya, di Inhu terdapat 348 Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet yang terdiri dari Kecamatan Rengat, Kuala Cenaku, Rengat Barat, Sebrida, Pasir Penyu dan Kecamatan Peranap.

"Untuk di Inhu Penangkaran Sarang Burung Walet ada 348 terdaftar sebagai taat pajak dan nanti lebih jelasnya akan diberikan penjelasan kepada Subagian pak Erlipendri bagian pendaftaran karena beliau senior soal ini," Kata Kabid Samuel kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerja nya.

Sementara, Erlipendri bagian Pendaftaran didampingi Kabid mengatakan, dirinya hanya sebatas menerima pendaftaran bagi pelaku usaha penangkaran sarang burung walet. Untuk pendaftaran, salah satu syarat ke Bapenda adalah harus memiliki Izin Usaha. Terkait pungutan pajak, selagi ada objek-objek dan memenuhi syarat objektif serta subjektif boleh dipungut.

"Pendaftaran taat pajak itu sebenarnya harus ada Izin Usaha (Jika ada). tetapi sejauh ini kami melakukan pendaftaran berdasarkan Izin yang ada, ia seperti Izin usaha ruko tempat usahanya? Kita langsung turun kelokasi,".Jelas Erlipendri. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index