Sempat Digeledah, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pembelajaran IT & Multimedia Disdik Riau di SP3

Sempat Digeledah, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pembelajaran IT & Multimedia Disdik Riau di SP3
Raharjo Budi Kisnanto/int
PEKANBARU, LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran Informasi Teknologi (IT) dan Multimedia untuk SMA sederajat di Dinas Pendidikan Riau, dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan.

Terkait SP3, dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (13/07/21). Ia mengatakan, nilai kerugian yang dikembalikan telah berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil audit, diketahui kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar. Nilai itu setelah adanya perbaikan dan dan penginstalan ulang software.

"Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih," ujar Raharjo kepada media.

Disebutkan Raharjo, Uang pengembalian kerugian negara ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.

"Dengan pengembalian itu, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan," jelasnya.

Disamping itu, alasan SP3 juga berpedoman pada 7 program kerja Jaksa Agung Tahun 2021. Di poin 6 disebutkan, bahwa peranan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara.

"Asas kemanfaatan hukum dan asas keadilan, maka unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi lagi. Di samping itu, barang-barang pengadaan perangkat keras sudah diadakan oleh penyedia dalam hal ini PT Airmas Jaya Mesin, sudah dapat dimanfaatkan oleh Disdik Riau," jelas Raharjo.

Untuk diketahui, kasus telah menjerat dua tersangka, yakni Hafes Timtim selaku Kabid Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahmad Dhanil selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) yang menjadi rekanan proyek. Keduanya sempat ditahan, dan kemudian menjadi tahanan kota.

Terkait kasus ini, dimasa kepemimpinan Kajati Mia Amiati, Dinas Pendidikan Riau sempat digeledah Penyidik untuk kepentingan barang bukti. Pasa masa itu, Kejaksaan Riau bertekat akan menuntaskan kasus ini.

Anggaran media pembelajaran berbasis IT dan multimedia jenjang SMA berdasarkan kontrak No: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp23 miliar lebih. Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp21 miliar lebih.

Diduga korupsi terjadi karena tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan

Selain itu, ada dugaan persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, mengatakan, tersangka Hafes Timtim juga diduga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index