Indra Agus Beberkan di BAP Soal Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Ini Pengakuannya!

Indra Agus Beberkan di BAP Soal Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Ini Pengakuannya!

PEKANBARU, LIPO  -  Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing pada 2015 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (16/7/2021) petang. Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kuansing, Indra Agus Lukman.

Indra Agus Lukman yang pada saat itu menjabat Kepala Bappeda Kuansing tidak hadir karena sedang mengikuti Diklat (Pendidikan/Pelatihan).

Disampaikan dipersidangan, JPU sudah berusaha menghadirkan Indra Agus Putra, namun tetap berhalangan.

"Kami telah melakukan pemanggilan secara patut. Balasan bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang Diklat (pendidikan dan pelatihan)," kata JPU. 

Didalam BAP yang dibacakan  JPU, Indra Agus Lukman mengatakan, pembangunan Hotel Kuansing diajukan ke Bappeda Kabupaten Kuansing oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) di daerah itu. Namun tidak ada disebutkan usulan spesifik tentang pembangunan ruang pertemuan yang diberi nama Abdul Rauf.

"Seingat saya terkait pengusulan dan pengajuan kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 diusulkan Dinas CKTR  itu tidak ada, tapi usulan Dinas CKTR adalah pembangunan Hotel Kuansing tahap selanjutnya,"  kata Indra di BAP-nya yang dibacakan JPU.

Pembangunan  Hotel Kuansing itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM) Kuansing. Sesuai mekanisme, nantinya naskah RPJM ditetapkan sebagai Perda RPJM yang jadi acuan Bappeda dalam mengevaluasi usulan program dari OPD serta acuan pembahasan bersama tim TAPD.

JPU juga mempertanyakan terkait Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang RPJM yang disahkan. 

"Apakah usulan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing masuk ke dalam Perda tersebut?" tanya JPU.

Dalam BAP-nya, Indra menyebut tidak mengetahui secara detail isi dari Perda tersebut. Namun menurutnya, dalam Perda itu tidak ada usulan terkait  pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

"Seingat saya tidak pernah ada usulan  (pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, red) tersebut karena yang diusulkan adalah pembangunan hotel tahap selanjutnya," tutur Indra.

Ketika pembahasan tahap evaluasi pertama, kata Indra, usulan pembangunan Hotel Kuansing tahap selanjutnya ditolak oleh Bidang Fisik dan Infrastruktur Bappeda karena tidak mengacu kepada RPJM. Ketika rapat bersama Bappeda, TPAD dan OPD usulan itu kembali diajukan OPD karena masuk dalam visi misi bupati terpilih ketika itu, Sukarmis.

Pada sidang tersebut, majelis hakim juga mendengarkan kesaksian dari ahli adminitrasi negara, Maxsasai Indra yang didatangkan oleh penasehat hukum terdakwa. 

JPU dalam dakwaannya menyebutkan  korupsi  terjadi pada 2015. Ketika itu terdakwa Fahruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya.

Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. 

"Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian Rp.5.050.257.046,21," kata JPU.

Perkara ini menjerat Fahruddin merupakan eks Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dan  Alfion selaku Kepala Bidang  (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR  2015 selaku PPTK.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index