Ditahan Kejati Riau, Kadis PUPR Pelalawan Riau & Operator Alat Berat Huni Sel Sialang Bungkuk

Ditahan Kejati Riau, Kadis PUPR Pelalawan Riau & Operator Alat Berat Huni Sel Sialang Bungkuk

LIPO - Pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak hanya menahan tersangka Donna Fitria yang tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, namun juga melakukan penahanan terhadap tersangka MD Rizal, dan tersangka T, terkait kasus proyek pembangunan turap danau Tazwid di Kabupaten Pelalawan, Kamis (22/07/21). 

MD Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pelalawan, sementara T merupakan operator alat berat.

Dengan mengenakan rompi warna kuning, kedua tersangka menuruni tangga, lalu digiring ke rumah tahanan.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto SH, dalam siaran persnya mengatakan, keduanya ditahan ditahan untuk 20 hari kedepan.

"Sementara keduanya kita titipkan di LP Sialang Bungkuk untuk 20 hari kedepan," terang Raharjo.

MD Rijal dan TB sebelumnya dijadikan tersangka karena diduga merusak atau menghancurkan paket 1 reverment Danau Tajwit tahun anggaran 2018. Pada 2018 lalu, Dinas PUPR Pelalawan melaksanakan kontrak paket 1 revertment Danau Tajwit dengan kontraktor pelaksana PT Raja Oloan 18 Oktober 2020 nilai Rp6,132 miliar.

Pada 27 Desember capaian 36,64 persen dan dilakukan pencairan Rp2,07 miliar. Kemudian, pekerjaan 100 persen namun tidak dilakukan pembayaran.64 persen lagi atau sejumlah Rp4,087 miliar.

Lalu pada 14 Januari 2020, Pemkab Pelalawan digugat oleh raja Oloan 2020 di PN Pelalawan. Pemkab Pelalawan dihukum membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4,097 miliar.

Kemudian Pemkab banding. Lalu disebutkan tersangka MD Rijal menghubungi tersangka TB untuk membawa alat berat ke lokasi pekerjaan paket 1 dan tersangka T melakukan pengerukan tanah di sisi jalan proyek sehingga proyek menjadi patah dan ambrul.

Tersangka MD Rijal dan T dijerat dengan Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumaN lima tahun penjara. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index