Polres Inhil Amankan 5 Terduga Pelaku dan Puluhan Paket Shabu Jaringan Antar Kabupaten

Polres Inhil Amankan 5 Terduga Pelaku dan Puluhan Paket Shabu Jaringan Antar Kabupaten
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Inhil
TEMBILAHAN, LIPO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti berupa puluhan paket shabu.

Kelimanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni 3 diantaranya di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil dan 2 lainnya di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, pengungkapan jaringan narkotika tersebut bermula pada tanggal 12 September 2021, Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil menangkap 3 terduga pelaku dan barang bukti shabu di Desa Tanah Merah. 

Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran shabu di wilayah setempat.

"Tersangka laki-laki berinisial J (49), MDP (22) dan MR (24). Pada tersangka J ditemukan barang bukti shabu sebanyak 25 paket kecil dan ditangan MDP serta MR sebanyak 33 paket shabu ukuran sedang," ujar Kasat Narkoba Polres Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Ipda Esra kepada awak media di Tembilahan, Sabtu 18 September 2021.

Setelah diinterogasi, diketahui J membeli dan mendapatkan shabu dari MR selaku penjual. Sedangkan MDP berperan sebagai kurir mengantarkan shabu kepada J.

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Tanah Merah lalu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Pada Senin 13 September 2021, Sat Narkoba Polres Inhil juga berhasil menangkap 2 orang laki-laki berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terduga pelaku sebelumnya di Tanah Merah. Keduanya berinisial HS (45) dan IF (24), yang ditangkap di desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu," terang Ipda Esra.

Pengungkapan para terduga pelaku di Inhu berdasarkan keterangan hasil dari pemeriksaan dari salah satu tersangka di Inhil, bahwa barang bukti shabu di dapatkan dari HS (mertua MR).

"Atas dasar keterangan MR itu Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap HS," tambah Ipda Esra.

Pada saat dilakukan penangkapan, HS sedang bersama seorang laki-laki berinisial IF. Setelah diamankan Tim Sat Narkoba Polres Inhil menggeledah tempat tinggal HS dan IF dengan disaksikan warga setempat. Saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket shabu.

"Dua terduga pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Adapun total berat shabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Inhil sebanyak 89,16 gram. Kepada kelima terduga pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara.(lipo*7)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index