Kominfo Hapus 24.531 Konten Bermasalah

Kominfo Hapus 24.531 Konten Bermasalah
 Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate /int
JAKARTA, LIPO - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan kementeriannya telah menghapus 24.531 konten negatif di internet hingga September 2021. Konten negatif terdiri dari kasus pornografi, kasus terorisme hingga hoaks terkait Covid-19 maupun vaksin.

"Sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19, serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19," ujar Johnny dikutip dari siaran pers di website resmi Kemkominfo, Ahad (19/9).

Johnny menyebut, penghapusan konten negatif di internet merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam menangkis sebaran konten negatif di internet, yakni pendekatan menengah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi warganet dari konten online yang berbahaya dan negatif.

Ia mengungkap, ada tiga pendekatan yang dilakukan yakni di tingkat hulu, menengah dan hilir. Pada tingkat hulu, menurut Johnny, Kemkominfo  melakukan kerja sama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.

"Dengan mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi,” katanya .

Sedangkan, pendekatan di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital. Hal ini sudah dilakukan Kominfo dengan menghapus konten negatif. “Ini kami lakukan apabila menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” Johnny

Ia mengatakan, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial untuk melengkapi upaya tersebut.  
“Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id,” ungkap Menkominfo.

Sementara itu, di tingkat hilir, Kementerian Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.

Sehingga  ia menilai perlunya pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi.  "Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait pandemi Covid-19,” ujar Johnny.(lipo*3/rol)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index