PEKANBARU, LIPO - Meskipun dua orang telah diputuskan bersalah pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing, namun pihak Kejari Kuansing terus mengembangkan kasus tersebut.
Dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran, dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada 2019 lalu.
Untuk menguak tabir siapa-siapa saja yang akan turut bertanggung jawab pada kasus tersebut, Kamis (23/09/2021) pagi, Kejari Kuansing akan memeriksa mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing IAL beserta lima saksi lain. Rencana pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (22/09/21).
"Benar, besok rencananya IAL akan kita periksa beserta lima saksi lalinnya. Untuk IAL kita telah menyurati Sekdaprov Riau Senin kemarin," ungkap Hadiman.
Hadiman menyebutkan, alasan pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250, kegiatan bimtek ini terbukti fiktif.
Sementara terkait pemeriksaan IAL, menurut Hadiman, pada tahun itu IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.
"Atas dasar fakta persidangan itu, kita kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini," terangnya..
''Jadi ke depan, semua yang terbukti bersalah, harus juga menerima konsekuensi hukum sesuai dengan kesalahannya,'' tegasnya lagi.
Untuk pengembangan kasus ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi.
Sejauh ini Kita sudah memeriksa 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing,'' tutup Hadiman.
(*2)