Dihadirkan Sebagai Saksi, Muharlius Benarkan Adanya Penyerahan Uang Kepada Sejumlah Pihak

Dihadirkan Sebagai Saksi, Muharlius Benarkan Adanya Penyerahan Uang Kepada Sejumlah Pihak

KUANSING, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang Kasus 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017 yang menimpa mantan Bupati Kuansing Mursini. 

Sidang lanjutan perkara tersebut pukul 17:00 WIB, Rabu (6/10/2021). dan sampai sekarang masih berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH., MH membenarkan bahwa hari ini dilakukan sidang lanjutan dengan terdakwa Mursini.

"Benar, hari ini dilaksanakan sidang lanjutan kasus 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017," ujar Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-3 Nasional.

Sidang hari ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, dan saksi yang hadir diantaranya Muharlius mantan Sekda Kuansing, Yuhendrizal, Hetty Herlina, Aprigo, Fetry Nanda.

Dalam pemeriksaan tersebut saksi Muharlius membenarkan laporan dari Saleh terkait dugaan penyerahan uang kepada AP sebesar 90 jt di rumah pribadi AP, diserahkan kepada yang namanya Dino.

Kemudian, Saksi Muharlius, Hety dan Yuhendrizal juga membenarkan Ada dugaan penyerahan kepada M dan RA.

Hingga berita ini terbitkan, persidangan kasus tersebut masih berlangsung. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index