Kajari Kuansing Tebarkan Ancaman, Tidak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Bakal Tersangka

Kajari Kuansing Tebarkan Ancaman, Tidak Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Bakal Tersangka
Hadiman/LIPO
KUANSING, LIPO - Tim Penyelidik Kejari Kuansing terus menelisik kasus dugaan korupsi tunjangan anggota Dewan Kabupaten Kuansing periode 2014-2019. 

Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan mencapai Rp. 976 juta. Dari angka tersebut diinformasikan sebanyak Rp.250 juta telah dikembalikan oleh beberapa anggota Dewan. Diantara yang mengembalikan selisih tersebut adalah Adam, Romi dan Jon.

Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Kamis (7/10/2021).

"Sudah ada beberapa orang yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kuansing," ujar Hadiman.

Sementara anggota Dewan lainnya minta waktu untuk mencicil disertai dengan surat pernyataan dengan tenggat waktu 3 sampai 6 bulan.

"Jika tenggat waktu selama 3 bulan sampai 6 bulan, tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar, maka kasus ini langsung kami dinaikkan ke Penyidikan dan menetapkan tersangkanya dan langsung ditahan," ancam Hadiman.

Namun kata Hadiman, bila kemudian mereka (anggota dewan) yang terkait pada kasus ini tidak mempunyai itikad baik, maka kasus ini kita lanjutkan, begitu juga sebaliknya.

"Jika semua anggota DPRD baik aktif maupun tidak aktif tapi dengan kesadaran mereka telah mengakui selisih tunjangan perumahan sudah dikembalikan pada tahap Penyelidikan (lidik) maka kasus tersebut kami tutup. Karena salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.

Terkait teknis pengembalian, Hadiman juga menyampaikan, mereka harus mengembalikannya sendiri ke Bank Kepri Riau dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing dan kami hanya menerima bukti setor itu.

"Kami tidak mau menerima uang cas dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS dan selanjutnya nanti kami akan Kroscek ke Kepala Cabang Bank Kepri Riau dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," pungkas Hadiman. (*2)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index