Dituding Halangi Warga Jadi Buruh, Kades Desa Bongkal Malang Dilaporkan ke Bupati Inhu

Dituding Halangi Warga Jadi Buruh, Kades Desa Bongkal Malang Dilaporkan ke Bupati Inhu

RENGAT, LIPO - Masyarakat Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau laporkan Kades Devi Ariat ke Bupati Inhu melalui Dinas terkait. Pelaporan dipicu karena Kades dianggap menghalangi masyarakat menjadi buruh di salahsatu perusahaan.

Surat laporan disampaikan ke Bupati Inhu pada 2 Oktober 2021, ditandatangani oleh puluhan warga dengan tuntutan antara lain :

1. Merugikan kepentingan umum, 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan golongan tertentu, 3. Menyalahgunakan wewenang tugas, hak atau kewajibannya, 4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu, dan 5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa

"Itu adalah tuntutan kami kepada Bupati Inhu melalui Dinas terkait, laporan sudah disampaikan. Masyarakat juga ingin makan bukan Kepala Desa saja yang mau bekerja, kami hanya ingin jadi buruh di salah satu perusahaan tetapi Kades diduga selalu menghalangi," Ungkap Hermansah, didampingi warga usai membuat laporan ke Dinas Terkait.

Masih kata Hermansyah, selain menjabat kades, Devi juga menjabat sebagai Ketua SPTI-SPSI Desa Bongkal Malang. Melalui organisasinya itu, Kades diduga menghalangi masyarakat menjadi buruh di salah satu perusahaan di Kecamatan Kelayang.

"Kami juga butuh penghasilan dengan menjadi buruh bongkar muat, dengan SPTI-SPSI nya Kades diduga menghalangi orang lain untuk bekerja. Ditengah pandemi covid-19 seperti ini seharusnya Kades membantu warganya bukan malah menekan kami, ini persoalan perut jadi sama-sama ingin cari makan," kata nya, Rabu (6/10/2021).

Masyarakat berharap kepada Dinas terkait dan Bupati Inhu merespon laporan masyarakat Desa Bongkal malang serta mencarikan solusi agar Kepala Desa Bongkal Malang bersikap bijaksana sebagai Kepala Desa. 

Terkait tudinga masyarakat tersebut, awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut. 

Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indragiri Hulu melalui telepon seluler dengan nomor  08526590XXXX, dan Bupati Inhu Rezita Maylani Yopi melalui telepon seluler 08137447XXXX tidak ada jawaban hingga berita diterbitkan. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index