Muncul Tagar #PercumaLaporPolisi, Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Disebut Banyak Kejanggalan

Muncul Tagar #PercumaLaporPolisi, Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Disebut Banyak Kejanggalan
ilustrasi/int
JAKARTA, LIPO - Kepolisian didesak membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya sendiri  Luwu Timur (Lutim).

Bebarapa hari terakhir kasus ini kembali menggemparkan publik. Hampir semua media online, elektronik, memberitakan kasus ini. Bahkah di media online muncul tagar #PercumaLaporPolisi.

Sebelumnya kasus ini telah dalam penyelidikan polisi namun dihentikan pada 2019. Penghentian kasus ini banyak menimbulkan dugaan dan asumsi di publik. Kasus ini juga diduga berjalan tidak sesuai prosedur atau malprosedur.

Mengutip dari Merdeka, Kamis 7 Oktober 2021, Reqnews melansir bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi untuk melakukan penyelidikan ulang kasus ini. Wakil Direktur LBH Makassar, Abd Aziz Dumpa mengatakan, ada dugaan maprosedur dalam penyelidikan kasus pencabulan ini, sehingga tidak layak dihentikan.

"Tidak layak dihentikan. Kenapa? karena proses penyidikannya sejak awal terjadi malprosedur. Sekarang terkesan justru berpihak kepada terduga pelaku," kata Azis.

Dijelaskan Aziz, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Lutim Firawati terang-terangan mengaku kenal dengan terduga pelaku.

"Ini kan sudah kami adukan P2TPA Lutim, karena dia melanggar. Nah, pada waktu itu P2TPA ternyata berteman dengan terduga pelakunya," ujar Azis. 

Kejanggalan lainnya dalam penyelidikan kasus ini adalah pemeriksaan yang hanya berjalan dua bulan. Padahal, menurut Azis, Polres Luwu punya banyak waktu untuk mendalami kasus.

"Kedua, seolah-olah mereka menganggap ini sebagai balas dendam. Karena ibu dan ayah korban sudah bercerai, padahal tidak ada hubungannya," kata dia.

Keanehan lainnya, yakni pemeriksaan terhadap ibu korban di psikiater. Ia mengaku pemeriksaan tersebut sudah malprosedur.

"Masa pemeriksaan psikiater hanya lima belas menit sudah keluar hasilnya. Padahal pemeriksaan psikiater itukan ada tahap-tahapnya dan membutuhkan waktu," ucap Aziz.

Dengan berbagai keanehan tersebut, membuat indikasi proses hukum sejak awal sudah terlihat berpihak kepada terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

LBH Makassar pun sempat melaporkan P2TPA Lutim ke Ombudsman, dan bersurat ke Komnas Anak dan Komnas Perempuan. (*1)


Sumber: Merdeka, Reqnews

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index