PEKANBARU, LIPO - Sabu seberat 87 Kg yang diseludupkan dari Malaysia berhasil digagalkan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Tujuh pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hendak menyalurkan ke berbagai Provinsi di pulau Sumatera.
"Peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama yang sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran," terang Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, Senin (11/10/2021).
Penangkapan itu bermula dari informasi akan ada peredaran narkoba ke Dumai. Tim yang dipimpin, AKBP Hardian melakukan penggeledahan di Pondok Kayu Jalan Bangdes Sungai Parit, Kota Dumai.
"Di lokasi kita amankan lima orang tersangka. Di lokasi itu kita temukan boks warna biru berisikan lima buah tas berwarna hitam yang di dalamnya ada sabu sebanyak 87 bungkus," kata Kapolda.
Pengakuan dari tersangka, barang bukti didapat dari dua becak laut. Kedua tersangka pun berhasil ditangkap.
"Kedua becak laut ini berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu tersebut dari Boya atau lampu suar navigasi lalu lintas laut perbatasan Malaysia-Indonesia," imbuh jenderal polisi bintang dua itu.
Ketujuh tersangka adalah AS (20), MA (19), YF (30), MS (22), AS (20), DA (54), dan AG (52). Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. (*1/***)