Andi Putra Batal Hadir Jadi Saksi pada Sidang Kasus 6 Kegiatan di Setda Kuansing

Andi Putra Batal Hadir Jadi Saksi pada Sidang Kasus 6 Kegiatan di Setda Kuansing
Hadiman/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Satu dari enam saksi yang dijadwalkan hadir sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Rabu (13/10/2021), batal karena berhalangan. 

Adalah Andi Putra, Ia berhalangan hadir jadi saksi dalam sidang kasus lanjutan dugaan korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing 2017, karena mendampingi Gubernur Riau, Syamsuar.

Pada sidang tersebut terdakwa Mursini diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp1.550.000.000.

Ketidakhadiran Andi Putra dalam sidang lanjutan itu, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH.

"Iya, ada pemberitahuan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir ke persidangan," ucap Hadiman.

Atas hal tersebut, ditambahkannya, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk bersaksi di persidangan.

"Kami panggil lagi nanti," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra disebut menerima uang sejumlah Rp90 juta dari dana enam kegiatan di Setdakab Kuansing. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Dalam kesaksian mantan Plt Sekda Kuansing yang juga berstatus terpidana dalam perkara itu, Muharlius mengaku memberikan uang sebanyak Rp90 juta ke Andi Putra, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Adapun penyerahan uang tersebut, diberikan Muharlius kepada Rino.

"Waktu itu, saya ditelpon oleh Saleh (Kabag Umum) dari rumah Andi Putra. Dia (Saleh) bercerita masalah untuk membantu rumah Ketua (DPRD)," Muharlius mengingat. 

Saleh mengatakan, uang itu digunakan untuk pembangunan pos penjagaan di rumah baru milik ketua (Andi Putra). 

"Saya sampaikan ke bendahara dan dibantu dari keterangan Verdi sebesar Rp90 juta," sambung Muharlius menjelaskan. 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, Mursini bersama-sama dengan telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Pada 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.

Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar. 

Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar. 

Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.

Mursini beberapa kali memerintahkan saksi Muharlius mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu. (*2/***)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index