Ampun DJ! Terkuak Uang Rakyat untuk Pelesiran, Karaokean Plus LC

Ampun DJ! Terkuak Uang Rakyat untuk Pelesiran, Karaokean Plus LC
Hadiman/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Beberapa hari yang lalu publik dihebohkan penahanan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, IAL, oleh Kejari Kuansing terkait kasus dugaan korupsi Dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan Bimtek yang bersumber dari APBD tahun 2013-2014 ini sebesar Rp765.512.700

Sebelumnya pada kasus yang sama, dua orang yaitu Edisman dan Ariadi juga terseret dan telah selesai menjalani hukuman. Keduanya pun telah diberhentikan sebagai pegawai.

Namun, ternyata kasus ini terus berlanjut. IAL turut terseret dalam pusaran kasus ini, Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam amar putusan hakim terhadap Edisman dan Ariadi, muncul nama IAL sebagai orang yang harus diminta pertanggungjawaban karena melakukan dugaan korupsi itu secara bersama-sama. Pada kegiatan Bimtek ditemukan kerugian negara sebesar Rp500.176.250.

Atas dasar ini lah pihak Kejari Kuansing melanjutkan pengusutan untuk mengejar pihak-pihak yang harus bertanggung jawab selain Edisman dan Ariadi.

Kini langkah IAL terhenti. Ia sementara harus mendekam di jeruji besi Polres Kuansing sebagai tahanan titipan Kejari Kuansing menunggu proses selanjutnya. 

Penyematan tersangka dan penahanan IAL mengejutkan publik Di Riau. Karena IAL merupakan salah satu pejabat yang cukup dikenal luas dengan berbagai jabatan strategis dipercayakan Gubernur Riau di pundaknya.

Kepala Kejari (Kejari) Kuansing menyatakan, pengusutan kasus Bimtek tidak hanya bertolak dari amar putusan hakim, tetapi juga adanya laporan dari masyarakat.

"Kasus ini kita kembangkan tidak hanya berdasarkan amar putusan, juga adanya laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan, kita khan harus menanggapinya," jelas Hadiman, Kamis (14/10/21).

Disebutkan Hadiman, pada putusan hakim yang berkekuatan tetap tidak mungkin diabaikan. Setelah dilakukan pengembangan, Ia menyakini telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Kita telah mempelajari putusan Hakim. Alat buktinya sudah cukup, makanya kita tetapkan tersangka," ungkap Hadiman.

Hadiman menerangkan, Bimtek dilakukan di Bangka Belitung dan diikuti oleh 67 pegawai dari Dinas ESDM Kuansing. Hal itu berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.

"Namun kenyataannya, dari jumlah itu hanya 7 orang yang ikut Bimtek. Sisanya 60 orang lagi hanya jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman, di Pekanbaru, Kamis (14/10/2021).

Beredar pula informasi, jika dana Bimtek itu digunakan untuk kegiatan entertain atau hiburan ke Jakarta. Itu diketahui dari keterangan saksi pada saat di berkas perkara dan setelah divonis dan sudah diputus.

Setelah melakukan kunjungan Bimtek di Bangka Belitung, saksi tersebut pulang semua ke Kuansing. Namun ada 27 orang orang di Jakarta, termasuk IAL.

"Padahal tiket (pesawat) sudah dipesan, tiket dari Bangka Belitung ke Pekanbaru. Namun pada hari yang sama dibatalkan. Mereka ke Jakarta. Mereka pesan tiket lagi keesokan harinya dengan tiket Garuda, dengan dana yang tadi, yang tidak sesuai peruntukkannya," papar Hadiman.

Terungkap pula fakta,  sesampainya di Jakarta, pada malam harinya mereka melakukan kegiatan entertain atau hiburan karaoke. Bahkan dalam putusan dua terdakwa sebelumnya diterangkan Hadiman, mereka turut ditemani oleh wanita penghibur.

"Dananya Rp27 juta, Tersangka ikut juga. Itu kata berkas perkara, dalam putusan (hakim)," kata Hadiman. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index