Melanggar Prokes di PPKM Level 2, Lima Pusat Kuliner dan Cafe Disanksi

Melanggar Prokes di PPKM Level 2, Lima Pusat Kuliner dan Cafe Disanksi
Satuan Tugas Gabungan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan pengawasan/zpc
PEKANBARU, LIPO - Satuan Tugas Gabungan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali memberikan sanksi kepada lima pelaku usaha bidang kuliner dan cafe yang melanggar Protokol Kesehatan di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Sabtu, (16/10/2021) malam.

Sanksi yang diberikan beragam mulai dari teguran lisan hingga denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021, Tentang perubahan atas Perda Nomor 5  Tahun 2021, Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Disease 2019.

"Iya. Ada lima pelaku usaha disanksi karena melanggar Prokes. Meski Pekanbaru sekarang menerapkan PPKM Level 2, tapi pengawasan tetap berjalan," kata Kabid OKM Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia, didampingi Kasi PPNS, Hendri Zainudin.

Lima pelaku usaha yang disanksi itu terdiri dari Radar 1, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota. Imbauan dan teguran lisan diberikan di sana kepada pengelola maupun pemilik di sana.

Selanjutnya di Bandrek Putra Langkat, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai dengan sanksi serupa yakni imbauan dan teguran lisan oleh PPNS Satpol PP Pekanbaru.

"Bandrek 46 di Jalan Tuanku Tambusai juga tak luput dari sasaran pengawasan kita malam itu. Bukan hanya imbauan dan teguran tertulis, tapi ada satu pengunjung kita sanksi administratif sebesar Rp100.000 karena tak pakai masker," kata Reza.

Setelah di Jalan Tuanku Tambusai, Satgas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, TNI AD ( Kodim 0301 ), Polresta Pekanbaru dan Dishub Kota Pekanbaru itu, melanjutkan patroli menuju ke Jalan Delima.

Di RR Cafe yang berada di jalan tersebut, lagi- lagi petugas memberikan imbauan dan teguran lisan kepada pelaku usaha di sana. Patrolipun berlanjut ke Viz Cafe di Jalan Arifin Achmad.

" Di Viz Cafe ini ada satu orang pengunjung tidak pakai masker. Jadi sanksi yang diberikan bukan hanya teguran lisan dan imbauan tapi juga denda adminstratif sebesar Rp100.000," jelasnya.

Reza Aulia, berharap, semua masyarakat di tengah angka kasus yang sudah menurun dan terkendali, tetap selalu menerapkan disiplin Protokol Kesehatan sebagai modal untuk dapat hidup sehat dan produktif, meski kasus covid-19 masih ada.

“Jadi yang namanya virus itu tidak terlihat oleh mata telanjang. Sehingga kita tidak tahu virus itu akan menyerang kita atau kepada siapa saja, karena itu masyarakat kita minta tetap menjaga Prokes untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19," imbuh dia.(lipo*3/zpc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index