Menag: Jenis Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal

Menag: Jenis Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma/ist
JAKARTA, LIPO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan kewajiban bersertifikat halal.

Hal tersebut berdasar Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Program tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, yang saat ini sudah masuk tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Di tahap pertamanya BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha, diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

"Capaian ini perlu diapresiasi. Namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut," kata Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (17/10/2021).

Menag mengatakan, segala upaya dan terobosan harus terus dilakukan, seperti program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

BPJPH juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan/pengujian kehalalan produk serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Yaqut juga mengapresiasi para pelaku usaha sampai seluruh pihak yang berperan dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ucapnya.(lipo*3/okz)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index