KUA-PPAS APBD Murni Pekanbaru 2022 Disepakati Rp2,56 Triliun

KUA-PPAS APBD Murni Pekanbaru 2022 Disepakati Rp2,56 Triliun
Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan jajaran, foto bersama Pimpinan DPRD usai penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD Murni 2022./ist
PEKANBARU, LIPO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD murni 2022 sebesar Rp2,56 triliun.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Walikota Pekanbaru Firduas dan Pimpinan DPRD, pada rapat paripurna di gedung DPRD Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, Senin (18/10/2021).

Usai paripurna, Firdaus mengungkapkan jika rancangan APBD 2022 yang diusulkan itu berkurang sekitar Rp30 miliar dari besaran APBD murni 2021 senilai Rp2,59 triliun.

"Angka rancangan APBD 2022 ini turun dari APBD 2021 sebesar Rp2,59 triliun. Penurunannya sekitar Rp30 miliar atau 1,17 persen," ucapnya.

Disampaikan Firdaus, penyusunan R-APBD 2022 mengacu kepada perkiraan pendapatan dan dana transfer dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau maupun Pemerintah Pusat).

Dana-dana yang terhimpun dalam APBD itu dialokasikan untuk gaji, biaya rutin operasional kantor dan kesejahteraan pegawai. Meskipun, biaya-biaya itu belum bisa dibayar penuh.

Sedangkan untuk skala prioritas, APBD murni 2022 masih diutamakan untuk penanganan dan pencegahan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Jadi APBD 2022 itu juga untuk pembiayaan penanganan Covid-19," tutupnya.(lipo*3/zpc)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index