KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Terkait OTT Di Kuansing Riau, Ini Kronologisnya

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Terkait OTT Di Kuansing Riau, Ini Kronologisnya
Bupati Kuansing, AP, Saat di Mapolda Riau/foto:istimewa
PEKANBARU, LIPO - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di Mapolda Riau, Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing (AP) dan pihak swasta dari General Manager PT AA (SDR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. 

"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026, kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Sejauh ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang baik dari pihak pemerintahan, maupun pihak swasta terkait OTT tersebut. Delapan orang yang diperiksa KPK terkait OTT ini adalah Bupati Kuansing (AP), Ajudan Bupati (HK), Staff Umum Persuratan Bupati (AM), Supir Bupati (DI), General Manager PT AA (SDR), Senior Manager PT AA (PN), Supir PT AA (YD), Supir (JG). 

Disebutkan Lili Pintauli Siregar dalam siaran pers, kasus ini terungkap bermula dari pengaduan masyarakat. Disebutkan KPK memperoleh informasi bahwa SDR pada 18 Oktober 2021 diduga telah membawa sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada AP atau yang mewakili. Uang tersebut diduga juga telah diantar ke rumah AP. Sekitar 15 menit kemudian SDR dan PA keluar dari rumah pribadi AP. Lalu, KPK langsung mengamankan SDR, PN, YD, dan JG di Kuansing.

"Uang itu diduga masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing," jelas Lili. 

Diceritakan Lili Pintauli Siregar, setelah memastikan adanya dugaan pemberian uang ke AP, KPK berupaya mengamankan AP. Namun pada saat itu AP tidak bereda di tempat, dan diketahui berada di Pekanbaru. Lalu Tim KPK mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru, akan tetapi KPK tidak menemukan AP. Kemudian KPK menghubungi pihak keluarga AP untuk menghubungi AP untuk menemui Tim KPK di Mapolda Riau. Akhirnya AP, HK, HM, dan DI mendatangi Polda Riau menemui KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dalam kegiatan OTT ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang sebesar 500 jt dalam bentuk rupiah, juga 1.680 dalam bentuk dollar singapura, dan perangkat seluler IPON. (*2)




Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index