5 JPU Siap Buktikan Keterlibatan IAL pada Kasus Bimtek di ESDM Kuansing

5 JPU Siap Buktikan Keterlibatan IAL pada Kasus Bimtek di ESDM Kuansing
IAL saat Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Kuansing/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membuktikan keterlibatan mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing, IAL, pada kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014. Pernyataan itu disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, pada Senin (25/10/21).

Hadiman mengatakan, sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru  nanti pihaknya akan menghadirkan 5 JPU.

"Kami siap buktikan keterlibatan IAL di korupsi Bimtek, JPU-nya 5 orang dengan Ketua Tim Hadiman selaku Kajari Kuansing," kata Hadiman.

Sesuai jadwal, persidangan perdana akan digelar Kamis (28/10/2021). Dengan agemda pembacaan dakwaan oleh JPU dengan Majelis Hakim dipimpin Dahlan yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang perdana IAL sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr tentang penetapan Sidang IAL di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Perkara itu menyeret Bendahara Edisman dan PPTK Ariadi yang merupakan bawahan IAL saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuansing. Keduanya sudah disidangkan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

IAL ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi, Selasa (12/10/2021). Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Pada pukul 14.00 WIB, IAL diperiksa sebagai tersangka. Selama diperiksa didampingi oleh pengacara Nasrizal," kata Hadiman.

Usai diperiksa sebagai tersangka, IAL langsung ditahan. Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Polres Kuansing.

Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Berdasarkan penghitungan BPKP, tindakan itu diduga merugikan negara Rp500.176.250.

Hadiman menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing pada 2013 merupakan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. 

Dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, diduga ada perbuatan IAL bersama-sama sama dengan terpidana Edisman dan Ariadi telah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan dana kegiatan Bimtek dan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif.

IAL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan tersangka itu, IAL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang praperadilan digelar pada Senin ini, 25 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index