Kemarin Laporin Warga Ke Polisi, Sekarang IYS Ngajak Damai, Warga Ajukan Syarat

Kemarin Laporin Warga Ke Polisi, Sekarang IYS Ngajak Damai, Warga Ajukan Syarat
IYS dan Keluarga Saat Melapor ke Polisi/Int
PEKANBARU, LIPO - Laporan salah satu anggota Dewan Pekanbaru, IYS, terkait dugaan pengeroyokan oleh warga Jalan Irkab, RW 05, Marpoyan Damai, langsung diproses Polresta Pekanbaru. Singkat cerita, beberapa warga pun dijadikan tersangka dan dipenjarakan.  Kemudian, warga dipulangkan setelah sempat menjalani dinginnya ubin tahanan selama 24 hari atas upaya penangguhan yang diajukan Pengacara.

Kini, IYS, berusaha mengajak warga untuk berdamai dalam perkara tersebut. Padahal sebelumnya IYS bersikukuh akan memporoses dugaan pengeroyokan oleh warga hingga akhirnya berujung penahanan.

Upaya damai tersebut juga diaminkan Pengacara warga, Suharmansyah. Ia mengaku, IYS memang sudah menghubunginya untuk minta berdamai.

"IYS memghubungi saya untuk minta jumpa dan minta berdamai, namun saya lagi di luar kota. Dia (IYS) yang ngelaporkan, malah dia pula yang minta damai," ujar Suharmansyah kepada awak media, Rabu (27/10/2021).

Akan tetapi kata Suharmansyah, bila IYS minta damai pihaknya (warga) akan mengajukan beberapa syarat.

"Kami tentu minta syarat apabila IYS mengajak berdamai. Mengingat adanya masyarakat kita yang sudah ditahan selama 24 hari," ungkapnya.

Terkait warga yang telah dibebaskan dianggap bisa membuka pintu damai, Suharmansyah menepis anggapan itu.

"Bukan karena IYS masyarakat kita sudah tidak ditahan, namun kita yang ajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

"Kalau dia memang minta damai, kita ajukan beberapa syarat, yang pertama yaitu IYS harus mengakui melakukan penyerangan terhadap masyarakat. Kan IYS beserta anak, dan suaminya yang datang dan menyerang warga," lanjutnya.

Jadi kata Suharmansyah, hal tersebut yang harus paling utama diakui oleh IYS. Apabila tidak dikabulkan, maka dibuktikan nanti di pengadilan apakah masyarakat Jalan Irkab melakukan pembacokan terhadap IYS.

"Kalau tidak mau, buktikanlah di pengadilan, karena IYS menuduh masyarakat melakukan pembacokan terhadap dirinya," tukasnya.

"Kalau laporan masyarakat ke Polda Riau tetap jalan, karena masyarakat yang melaporkan. Namun yang dilaporkan IYS ini kan pasal 170 KUHPidana, itu bukan delik aduan, kalau penyidik masih mau lanjut ya perkaranya tetap lanjut," pungkasnya. (*2/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index